Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memperkuat pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemberi kerja memenuhi kewajibannya sekaligus menjamin pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha tersebut berlangsung di Hotel Two K Azana, Kota Bengkulu, Kamis (22/10), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.K.M., M.Kes., M.Si. Kegiatan ini melibatkan jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, serta perwakilan badan usaha.
Pengawasan kepatuhan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan secara menyeluruh. Kepatuhan perusahaan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui status kepesertaan, tetapi juga harus mencakup pendaftaran seluruh tenaga kerja, pelaporan upah secara benar, dan pemenuhan kepesertaan dalam program yang diwajibkan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, badan usaha, BPJS Ketenagakerjaan, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan.
*“Harapan kita, 100 persen para pekerja didaftarkan” demikian penegasan Herwan dalam sambutannya.*
Selain mendorong kepatuhan perusahaan, Herwan juga menyoroti pentingnya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar melalui APBD untuk membantu pendaftaran pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
*“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja rentan di kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” kata Herwan.*
Ia menjelaskan, perluasan kepesertaan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk risiko kecelakaan kerja dan kematian sesuai manfaat program yang diikuti.
*Pengawasan Difokuskan pada Tiga Bentuk Ketidakpatuhan*
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu memberikan perhatian terhadap tiga bentuk ketidakpatuhan yang berpotensi mempengaruhi pemenuhan hak pekerja, yakni Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah), Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK), dan Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program).
PDS Upah terjadi ketika upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang menjadi dasar pelaporan dan perhitungan iuran. PDS TK berkaitan dengan kondisi ketika masih terdapat pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, PDS Program terjadi ketika pekerja belum diikutsertakan dalam seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan sesuai skala usaha.
Ketiga persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat berdampak pada pemenuhan hak dan manfaat yang seharusnya diterima pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun.
Karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan dan memastikan adanya tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat koordinasi, dan mendorong penyelesaian permasalahan kepatuhan di lapangan.
*Kepatuhan Perusahaan Menjadi Kunci Perlindungan Pekerja*
Iwan Kurniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dalam sambutannya menekankan Pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
“Kami menekankan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, atau yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai upah sebenarnya, agar segera memenuhi kewajibannya sebelum terjadi risiko yang tidak diinginkan. Apabila terjadi risiko terhadap tenaga kerja yang tidak terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka segala bentuk tanggung jawab menjadi tanggungan dari perusahaan sendiri” tegas Iwan.
Kepada seluruh pemberi kerja di Provinsi Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar memastikan seluruh tenaga kerja telah terdaftar, melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya, serta memenuhi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab pemberi kerja dalam menghormati hak pekerja dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.
Selain menghimbau terkait kepatuhan Iwan juga mengajak para pemberi kerja untuk memanfaatkan fasilitas manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program MLT ini merupakan salah satu manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah, baik melalui pembiayaan uang muka, kredit kepemilikan rumah maupun renovasi rumah,” kata Iwan
“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program ini agar dapat bermanfaat bagi peserta khususnya untuk mendapatkan hunian yang layak.” pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan