Oleh: Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng) Tim Hukum / Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu
Beritamerdekaonline.com – POLEMIK hukum SD Negeri 62 Bengkulu yang kini berlanjut, tak lagi soal murid-murid SD penimba ilmu di bangku sekolah yang sudah rubuh bangunannya dibongkar oleh orang tanpa eksekusi resmi, bukan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pemkot Bengkulu dalam polemik ini, sekarang tidak lagi berhadapan dengan murid dan wali murid, tapi polemik SD ini berlanjut antara Pemkot dengan pihak Ahli Waris yang diwakili Tim Kuasanya.
Beberapa waktu belakangan, muncul lagi kabar-kabar tentang polemik SD Negeri 62. Sebetulnya ada apa dengan SD ini, hingga menyita waktu yang begitu lama bak cerita sinetron bersambung? Saking panjangnya, banyak orang mulai meninggalkan cerita bersambung ini karena durasi yang lama.
Melalui opini ini, saya selaku Tim Hukum Pemkot Bengkulu mengulas cerita-cerita yang mungkin menjadi akhir dari “Sinetron” polemik SD ini. Atau mungkin, cerita polemik ini masih panjang tanpa ada kisah akhir.
Namun yang jelas, selama berkecimpung dan bergulat dalam polemik ini, banyak hal di balik layar yang tak khalayak ramai tahu. Dan sepertinya menggelitik saya untuk memberitahu sampai mana cerita polemik ini, terbaru, terkini dan per hari ini.
I. PEMKOT BENGKULU MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN
Pemerintah Kota Bengkulu menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4003 K/Pdt/2023, terkait kasus SDN 62 Kota Bengkulu.
Namun demikian, pelaksanaan konsekuensi putusan pengadilan yang berkaitan dengan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum, administrasi, penganggaran, penatausahaan aset, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketaatan terhadap putusan pengadilan dan ketaatan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan serta aset daerah bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya merupakan kewajiban hukum Pemerintah Kota Bengkulu.
II. PUTUSAN PENGADILAN DAN ADMINISTRASI BARANG MILIK DAERAH
Persoalan SDN 62 tidak dapat disederhanakan dengan anggapan bahwa karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, seluruh tindakan administratif terhadap aset daerah menjadi tidak diperlukan.
Sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah pada lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur kewajiban pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah selanjutnya diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Penghapusan aset bukan sekadar tindakan fisik menghancurkan atau mengosongkan bangunan. Penghapusan merupakan tindakan hukum-administratif dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang wajib dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah.
III. PEMBONGKARAN BANGUNAN SDN 62 HARUS DIPISAHKAN DARI STATUS TANAH
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu memandang perlu adanya klarifikasi menyeluruh mengenai pembongkaran fisik bangunan SDN 62 dan aset Pemerintah Kota yang berada pada lokasi tersebut.
Apabila pada saat pembongkaran bangunan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan pembongkaran dilakukan oleh pihak di luar Pemerintah Kota, maka dasar kewenangan, dokumen, prosedur, serta pihak yang melakukan atau memerintahkan pembongkaran perlu diverifikasi secara objektif. Hal ini merupakan persoalan hukum dan administrasi tersendiri yang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Harus dibedakan secara tegas antara hak atas tanah sebagai objek sengketa perdata dengan status kepemilikan dan administrasi bangunan atau aset Pemerintah Kota yang berdiri di atasnya.
Putusan mengenai tanah dan kewajiban pembayaran tidak boleh ditafsirkan secara sepihak sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap seluruh Barang Milik Daerah, kecuali tindakan tersebut memang diperintahkan atau secara jelas merupakan konsekuensi amar putusan dan dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang sah.
IV. PEMKOT TIDAK MENOLAK PUTUSAN MA
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menolak framing bahwa pelaksanaan mekanisme administrasi oleh Pemerintah Kota dengan sendirinya identik dengan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Pemkot tidak sedang mengadili kembali perkara yang telah diputus dan tidak mempunyai kewenangan mengubah Putusan Mahkamah Agung. Pemerintah Kota berkewajiban memastikan setiap tindak lanjut dilakukan secara sah, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga penyelesaian satu persoalan hukum tidak melahirkan persoalan hukum baru.
Pejabat Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab atas penggunaan uang daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi harus dipandang sebagai bagian dari kepatuhan hukum, bukan otomatis sebagai penolakan terhadap putusan pengadilan.
V. TERHADAP NILAI KEWAJIBAN RP 4 MILIAR
Mengenai kewajiban pembayaran mencapai kurang lebih Rp4 miliar, Pemerintah Kota harus menindaklanjuti sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penganggaran, verifikasi, dan pertanggungjawaban yang berlaku.
Mekanisme administrasi tersebut tidak boleh digunakan untuk meniadakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum dan pertanggungjawaban keuangan. Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama.
VI. PENGADUAN KE DPD RI
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menghormati hak ahli waris dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan aspirasi kepada DPD RI maupun lembaga negara lainnya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kota juga menghormati apabila DPD RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membuka dan memeriksa seluruh dokumen secara objektif sehingga persoalan tidak dinilai hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Apabila diundang, Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu siap memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara dan substansi putusan pengadilan; status administrasi tanah dan bangunan; pencatatan Barang Milik Daerah; proses penghapusan aset; kondisi dan pembongkaran bangunan SDN 62; mekanisme penganggaran dan pembayaran berdasarkan putusan; serta dokumen lain yang relevan.
VII. ADA FRAMING SEOLAH PEMKOT MELAWAN HUKUM
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak menghakimi sebelum seluruh fakta hukum serta administrasi disampaikan secara lengkap.
Istilah seperti “membangkang”, “menzalimi”, atau narasi lain yang memberi kesan seolah Pemerintah Kota Bengkulu secara sengaja melawan putusan pengadilan merupakan penilaian pihak tertentu dan tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum hanya karena berulang kali disampaikan kepada publik.
Pemerintah Kota Bengkulu menghormati ahli waris, kuasa hukum ahli waris, DPD RI, lembaga peradilan, dan putusan pengadilan. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap hukum harus berlaku kepada semua pihak, termasuk terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah.
VIII. PERNYATAAN TIM HUKUM PEMKOT
Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng), selaku Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, menegaskan:
“Pemkot Bengkulu menghormati Putusan Mahkamah Agung. Tidak pernah ada sikap bahwa Pemerintah Kota berada di atas hukum. Tetapi pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini.”
“Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Pada saat yang sama, uang daerah dan Barang Milik Daerah juga harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jangan dibangun framing seolah ketika Pemkot menjalankan mekanisme administrasi aset dan keuangan berarti Pemkot membangkang terhadap pengadilan.”
“Yang juga harus dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana bangunan SDN 62 yang pada saat itu masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota dapat dibongkar, siapa yang melakukan, berdasarkan kewenangan dan dokumen apa, serta bagaimana mekanisme terhadap aset tersebut. Kalau memang seluruh tindakan sudah mempunyai dasar hukum, mari kita buka dokumennya secara transparan.”
“Kami tidak akan memutarbalikkan putusan pengadilan dan kami juga meminta pihak lain tidak memutarbalikkan posisi Pemkot. Jangan hanya satu bagian yang disampaikan kepada masyarakat sementara persoalan aset daerah tidak dibicarakan.”
“Negara hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara di media. Negara hukum bekerja berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dokumen, bukti, kewenangan, dan prosedur yang sah.”
IX. PENUTUP
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan SDN 62 harus diletakkan dalam koridor kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan Barang Milik Daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemkot Bengkulu tidak melawan putusan pengadilan. Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan hukum secara menyeluruh, baik kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan maupun ketentuan hukum administrasi dan keuangan negara yang mengatur pertanggungjawaban uang serta aset daerah.
Setiap pihak mempunyai hak yang harus dihormati, tetapi setiap pihak juga mempunyai kewajiban untuk tunduk pada mekanisme hukum.
Bengkulu, 25 September 2026
TIM HUKUM / KUASA HUKUM
PEMERINTAH KOTA BENGKULU
Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng)
DASAR HUKUM UTAMA
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4003 K/Pdt/2023, dengan penerapan dan ruang lingkup amar putusan agar merujuk pada salinan resmi putusan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan