Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 membongkar carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. BPK menemukan 1 unit kendaraan dinas yang sudah dimutasi namun hingga pemeriksaan tahun 2025 masih tercatat aktif di Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD asal.

“Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK yaitu 1 Unit Kendaraan Dinas yang sudah dimutasi namun masih tercatat di KIB SKPD asal” dengan total nilai aset bermasalah senilai Rp165.891.000. Temuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan lemahnya penatausahaan aset daerah.

Berdasarkan dokumen dikantongi media ini, kendaraan tersebut merupakan perolehan tahun 2016 yakni 1 unit Minibus Suzuki Arena APV GLX milik Dinas Perikanan senilai Rp165,8 juta. Kendaraan tersebut secara fisik sudah berpindah ke SKPD lain namun secara administrasi masih tercatat di Dinas Perikanan.

Ilustrasi mobil dinas Suzuki APV GLX milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp165,8 juta yang menjadi temuan administrasi aset dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2025.

 

Temuan BPK ini mengindikasikan terjadinya pencatatan aset ganda. Seharusnya jika kendaraan sudah dimutasi secara fisik disertai berita acara serah terima, SKPD asal wajib menghapusnya dari KIB dan SKPD penerima wajib mencatatnya sebagai aset masuk. Namun faktanya, kendaraan sudah berpindah namun KIB di SKPD asal tidak pernah dihapus.

Akibat, satu unit kendaraan yang fisiknya hanya satu tercatat di dua SKPD sekaligus, dan satu mobil dihitung menjadi dua mobil di dalam neraca. Dengan masih tercatatnya aset tersebut, maka Neraca Aset Tetap Pemkab Bengkulu Utara dalam LHP BPK 2025 diduga menjadi kelebihan saji atau overstatement, sehingga penyajian aset menjadi tidak akurat.

Kelebihan saji tersebut, tidak hanya menggelembungkan nilai aset, namun juga membuka celah penyalahgunaan. Karena BPKB dan STNK masih atas nama SKPD asal, kendaraan rawan digunakan pihak yang tidak berhak, sementara biaya pemeliharaan, BBM hingga pajak berpotensi dibebankan di dua SKPD sekaligus dan jika hilang pertanggungjawabannya tidak jelas.

Praktik tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan mutasi BMD harus diikuti penghapusan dan pencatatan paling lambat satu bulan. BPK pun merekomendasikan kepada Bupati untuk memerintahkan BPKAD menertibkan administrasi aset tersebut. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.