Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja mandiri, termasuk pengemudi ojek, kurir, pedagang, dan pekerja informal lainnya yang membutuhkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Iwan Kurniawan, mengatakan penerapan PP Nomor 50 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai risiko pekerjaan.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan iuran kepada pekerja BPU agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih terjangkau,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, pemberian insentif diskon iuran 50 persen berlaku dengan periode berbeda. Bagi pekerja BPU sektor transportasi, keringanan diberikan untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja BPU di luar sektor transportasi memperoleh insentif untuk periode April hingga Desember 2026.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup perawatan serta pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun manfaat JKM meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Selain itu, tersedia beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Manfaat penuh JKM tersebut diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
“Manfaat ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan serta membantu mencegah munculnya kemiskinan baru,” tambah Iwan.
Dari sisi pembiayaan, kebijakan ini memberikan pengurangan iuran yang cukup signifikan, khususnya bagi pekerja BPU sektor transportasi.
Sebagai gambaran, pekerja dengan penghasilan yang didaftarkan sebesar Rp1 juta per bulan sebelumnya membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800. Setelah memperoleh diskon 50 persen, iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp8.400.
Selain JKK dan JKM, peserta juga dapat melengkapi perlindungan dengan mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan sesuai ketentuan ketika peserta berhenti bekerja atau memenuhi persyaratan pencairan.
Besaran iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan. Dengan demikian, peserta yang mendaftarkan penghasilan Rp1 juta per bulan dikenakan iuran JHT sebesar Rp20.000.
Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja BPU, baik di sektor transportasi maupun sektor lainnya, segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan program perlindungan tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun kanal pembayaran dan mitra kerja sama, seperti bank Himbara, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, serta situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Iwan berharap, pemberian keringanan iuran ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh pekerja BPU untuk memanfaatkan momentum ini dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja bisa mendapatkan manfaat perlindungan maksimal dengan iuran yang lebih ringan,” tutup Iwan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan