PADANG PANJANG, Beritamerdekaonline.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh SPPG yang berada di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Senin 2 November 2026 mendatang.
Penghentian ini berimbas pada terhentinya sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penertiban administrasi. Penyebabnya, Kepala SPPG (KSPPG) belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) kepada BGN.
Koordinator MBG BGN Wilayah Padang Panjang, Olivia, saat dihubungi membenarkan adanya tujuh dapur SPPG di Padang Panjang yang terkena suspensi.
“Itu merupakan penertiban administrasi dari BGN, SPPG tersebut tidak melaporkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Jadi kena suspend karena tidak disiplin. Dan kini ketujuh SPPG tersebut lagi pengajuan proses pencabutan,” ujar Olivia, Sabtu (31/10/2026).

Adapun ketujuh SPPG di Padang Panjang yang masuk dalam daftar suspend per 2 November 2026 adalah:
1. SPPG Padang Panjang Timur Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari.
2. SPPG Padang Panjang Timur Sigando Yayasan Maju Terus Jaya.
3. SPPG Padang Panjang Timur Ekor Lubuk Yayasan Wakaf Ma’arif.
4. SPPG Padang Panjang Timur Gumba 2 Yayasan Pelita Garuda Indonesia.
5. SPPG Padang Panjang Timur Gumba 1 Yayasan Cahaya Langowan Nusantara.
6. SPPG Padang Panjang Barat Silaiang Atas Yayasan Kemala Bhayangkari.
7. SPPG Padang Panjang Barat Bukit Surungan Yayasan Maju Terus Jaya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Dr. Rahman, S.STP., M.Si., juga membenarkan kebijakan penghentian sementara tersebut.
“Iya, terkait laporan penggunaan dana harian yang belum dilaporkan KSPPG. Lebih dari 5.000 dapur di seluruh Indonesia dihentikan sementara operasionalnya,” ujar Rahman saat dihubungi Beritamerdekaonline.com, Sabtu, (31/10/2026)
Menurut Rahman, langkah ini merupakan upaya memastikan seluruh SPPG memenuhi kewajiban administrasi pelaporan keuangan harian.
Ia menegaskan, operasional dapur yang disuspend akan kembali dibuka setelah kewajiban pelaporan dipenuhi dan status suspensi dicabut secara resmi oleh BGN.
“Jika laporan sudah dibuat KSPPG ke BGN dan diunggah, suspend-nya dibuka,” tutup Rahman.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan