Medan, Beritamerdekaonline.com – Polsek Medan Helvetia kembali mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh pelaku AS (54) dan SP (37) sesuai pasal 378 subs 372 dari KUHPidana yang dilaporkan korban atas nama Imran Zebua dengan Laporan Polisi No: LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, Sabtu (18/7/2020).
Kejadian bermula sekira pukul 10.00 WIB di hari Selasa (5/6/2020), pelaku AS (54) melintas dan melihat ada nomor Hp menjual Mie Balap atas nama korban Imran Zebua, selanjutnya Pelaku AS berpura-pura memesan Mie Balap dagangan korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban, dan selanjutnya membuat janji dengan korban dengen ketentuan pelaku yang menentukan tempatnya, yaitu di Masjid Taqwa jalan Asrama dengan hari Rabu tanggal (6/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah kesepakatan antara keduanya, korban Imran Zebua dan pelaku AS ketemu dan saat ketemu pelaku AS berpura-pura ingin mengambil uang di ATM, namun pada saat itu pelaku AS berjalan kaki hendak ke ATM dan setelah itu pelaku AS kembali lagi menemui korban Imran Zebua dan mengatakan kepada korban “Berapa jumlah semuanya”, setelah berkata demikain.
Pelaku AS menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap yang pelaku AS pesan, namun saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai, namun korban mengetahui aksi pelaku AS dan berkata, “Kok mau kau ambil kunci kereta ku”, kata korban, dengan cepat Pelaku AS menjawab “Aku pinjam dulu kereta mu, Aku mau ke ATM, Uang ku kurang”, ucap pelaku AS kepada korban.
Karena percayanya korban kepada pelaku AS, sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru berhasil dibawa oleh Pelaku AS.
Tunggu punya tunggu pelaku AS yang awal mulanya pinjam sepeda motornya tak kunjung datang, dan korban merasa tertipu, selanjutnya korban datang dan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Atas dasar Laporan korban Imran Zebua dan informasi yang didapat, Team Tekap Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku AS di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman tangggal 15 Juni 2020 hari Senin siang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kasus tersebut, pelaku SP (37) sebagai Penadah sepeda motor kembali berhasil ditangkap Team Tekap Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa 14 Juli 2020 di Dusun I kelurahan Pasiran kecamatan Gebang kabupaten Langkat Sumut.
Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K, saat Press Release, mengatakan kepada awak media, “membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku sesuai Laporan Polisi No: LP/239/V/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA/Tanggal 07/05/2020, Pelapor atas nama Imran Zebua dan terhadap pelaku AS dikenakan pasal Penipuan dan Penggelapan 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun dan kepada pelaku SP sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.
Penulis: (Dodi Antoni)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan