Kaur, Beritamerdekaonline.com – Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, yang dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Pengelolaan lingkungan Rumah Sakit memiliki permasalahan yang kompleks. Salah satunya adalah permasalahan pengolahan limbah Rumah Sakit yang sangat sensitif, karena Rumah Sakit sebagai salah satu penghasil limbah terbesar, yang sangat potensial menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitarnya yang akan merugikan masyarakat bahkan Rumah Sakit itu sendiri.
Kelompok masyarakat yang mempunyai risiko mendapat gangguan karena buangan Rumah Sakit yaitu :
Pertama, pasien yang datang ke Rumah Sakit untuk memperoleh pertolongan pengobatan dan perawatan Rumah Sakit, Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan.
Kedua, karyawan Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sehari- harinya selalu kontak dengan orang sakit.
Ketiga, pengunjung / pengantar orang sakit yang berkunjung ke Rumah Sakit, risiko terkena gangguan kesehatan akan semakin besar.
Keempat, masyarakat yang bermukim di sekitar Rumah Sakit, lebih-lebih lagi bila Rumah Sakit membuang hasil buangan Rumah Sakit tidak sebagaimana mestinya ke lingkungan sekitarnya.
Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, seperti Pengelolaan limbah infeksius atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Kaur saat ini diduga belum sesuai dengan surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/Men-LHK/PSLB3/PLB.3/3/2020. Yaitu dengan menyimpan limbah infeksius dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3, fasilitas insenerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius dan autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder). Selanjutnya dikemas dan dilekati simbol beracun dan label limbah B3 lalu disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.
“Sejumlah langkah ini wajib dilakukan pihak manajemen rumah sakit, begitu juga dengan saluran pembuangan limbah cair instalasinya tidak berfungsi alias macet semestinya hal ini harus diperhatikan khusus, akan tetapi ini belum dilakukan secara maksimal.” Ungkapnya (25/7/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Penunjang RSUD Kaur, Hoten Ghazali, S.IP, ketika di wawancara media Beritamerdekaonline Senin (27/7/2020) terkait keterangan sumber diatas mengatakan, “(pihaknya) telah melakukan kerjasama (MoU) terkait pengelolaan limbah B3 itu dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan jasa pengelola limbah B3 medis.”.
“Kerjasama dengan pihak ketiga itu dilakukan karena RSUD Kaur memang belum memiliki izin pengelolaan limbah B3. Padahal ini harus tetap jalan meskipun anggaran biaya untuk pengelolaan limbah Rumah Sakit Kaur di tahun 2020 ini kosong alias ditiadakan sehingga untuk pembayarannya terpaksa terhutang, namun kami dari pihak managemen telah berusaha mengatasinya supaya limbah Rumah Sakit ini tidak berdampak negatif pada masyarakat.” ungkap Hoten Ghazali.
Sementara Yulizar Kabid perencanaan dari Bappeda Kabupaten Kaur ketika di hubungi via telphone 24/7/2020, terkait ada atau tidaknya anggaran dana penanganan limbah Rumah Sakit Kaur di tahun 2020 ini ia mengaku tidak mengetahui sama sekali karena belum dilakukan perubahan anggaran, akan tetapi kalau pergeseran ada.(Mir)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan