Kutacane, Beritamerdekaonline.com – Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) kutacene Aceh tenggara meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mentelisik proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2019, diduga syarat masalah.
Diketahui Proyek kegiatan RHL itu, dikerjakan beberapa perusahaan yakni, perusahaan Dian Frists Hutabah Kora II dengan nilai kontrak Rp. 5.788.273.150, Cv Zara Kemilau nilai kontrak Rp. 2.325.415.431, Cv Cahaya nilai kontrak Rp. 1.260.568.804, Cv Sumber Rezeki nilai kontrak Rp. 5.925.090.600, Cv Attarik beujaya nilai kontrak Rp. 2,5 milyar, kata ketua LSM LP2IM Sopian Desky pada rabu 29/7/2020 di Kutacane.
Menurut Sopian Program RHL tahun 2019 itu seluas 201.000 hektar dilaksanakan 19 provinsi terbagi 34 Balai pengelola Dasar Aliran Sungai (DAS) dan Hutan lindung Seindonesia, Hal itu bertujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di Das prioritas, Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau, untuk memulihkan dan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga.
Sementara, Aceh tenggara tahun 2019 untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV aceh adalah seluas 1600 hektar dengan jumlah bibit tanam 640.000 batang yang tersebar di 5 kecamatan diantaranya Kecamatan Ketambe, Semadam, lawe sigalagala, babul makmur dan Lauser.
Lanjut Sopian, berdasarkan hasil investigasi tim LP2IM, bahwa kondisi bibit yang ditanam oleh pihak Kontraktor Pelaksana tersebut, banyak di temukan bibit itu mati, dan banyak tidak ditanam, diduga bibit tersebut tidak sesuai dengan spekteknis seperti, bibit itu sangat kecil, dan tidak mempunyai lebel sertipikasi bibit.
Sementara Sistem penanaman dan perawatan bibit itu diduga tidak sesuai dengan peraturan direktur jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung (PDASHL) dengan nomor: p.4/PDASHL/set/kum.01/07/2018.
Kata Sopian, Perkerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana tersebut, diduga tidak ada pengawasan intensip dari PPK, PPTK dan Konsultan pengawas/pendamping, sebagaimana dengan peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Ri nomor: p.13/menLHK/setjen/kum.1/4/2019 tentang Pendamping kegiatan dibidang kehutanan sesuai dengan pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1.
Sopian Desky memperkirakan, hampir 80 persen kondisi bibit itu mati dan tidak ditanam, hal itu pihak kontraktor pelasana, PPK, PPTK, pengawas/pendamping dan pihak kantor Balai pengelola DASHL sei wampu sumatera utara wajib bertanggung jawab atas kerugian negara itu mencapai nilainya milyaran rupiah.
Sopian mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diaceh khusus kepada Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dalam proyek RHL di Kutacane Aceh Tenggara, harapnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (Kutacane), bagian satuan pengelolaan hutan wilayah VI, melalui pesan whatsApp namun belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini dikirim.
Penulis: (Basri)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan