Asahan, Beritamerdekaonline.com – Hampir 7 (Tujuh) Bulan lebih kurang Kapolres Asahan menjabat di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Asahan telah berhasil mengungkap 53 kasus perjudian penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, M.Si, dalam Press Release kepada Insan Pers, dilingkungan Mako Polres Asahan, Pada Hari Rabu (29/07/2020) sekitar pukul 14:00 Wib s/d Selesai.
Dikatakannya, dalam penindakan terhadap pelaku perjudian di 25 Kecamatan Kabupaten Asahan yang dimulai dari bulan Januari-Juli tahun 2020 petugas/personel berhasil mengamankan 63 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis aktivitas perjudian.
“Adapun, barang bukti yang disita dari tangan para pelaku/tersangka kasus perjudian telah berhasil diungkap”, ujar Kapolres Asahan.
Selanjutnya, AKBP Nugroho menjelaskan, ada sekitar 50 Unit jenis telepon seluler dengan berbagai merk, satu set kartu domino, kartu joker dan sejumlah buku tulis atau catatan tebakan angka (rekab), buku erek-erek serta uang tunai Rp 6.412.000,- juta (enam juta empat ratus duabelas ribu rupiah), dari bulan Januari sampai Juli Polres Asahan telah mengungkap 53 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 63 orang.
” Jika dijumlahkan terjadi peningkatan pengungkapan kasus perjudian wilkum Polres Asahan yakni 500%”, jelasnya.
Selanjutnya, dari total kasus yang berhasil ditangani ada 40 kasus di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran untuk disidangkan ke Pengadilan Negri Kisaran.
“Untuk penindakan kasus tindak pidana perjudian ini akan terus digencarkan, demi mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yang Rieligius, Sehat, Cerdas dan Mandiri. Dan saya berharap marilah kita bersama-sama hilangkan tindak pidana perjudian,” Tidak Ada Tempat Untuk Para Pelaku Kriminal Di Wilkum Kabupaten Asahan”, Cetus Mantan Kapolres Natuna.
Penulis: (Dodi Antoni)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan