Medan, Beritamerdekaonline.com – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang langsung di pimpin Kanit Reskrimnya Iptu Suyanto Usman Nasution, S.H., dan beberapa orang anggotanya telah menangkap 2 (dua) orang pelaku Narkoba Jenis Extacy di Diskotik Empire Komplek Milinium Kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia pada 31 Juli 2020. Yang mana sebelumnya pihak Polsek Medan Helvetia mendapat informasi, bahwasanaya ada 2 (dua) orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Diskotik Empire tersebut.

Tak mau buruannya lepas, dengan cepat Unit Reskrim langsung bergerak ke Diskotik Empire tersebut, dan setelah sampai, salah satu Anggota Reskrim mencoba melakukan transaksi kepada Pelaku yang bernama FK (29) bekerja sebagai Waitres Empire dan didapatlah 5 (lima) butir Extacy yang ditemukan dalam rokok Malboro merah yang dipegangnya,

Menurut keterangan, kedua pelaku DA (20) dan FK (29) saat dilakukan interogasi dilapangan mengatakan, mereka sengaja menjual barang haram tersebut ke Diskotik Empire.

Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku dan tetap melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku DA (20) dan FK (29), saat ini sedang dilakukan proses sesuai dengan Hukum dan pengembangan, Rabu (05/08/2020).

Penulis: (Dodi Antoni)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.