Subulussalam, Beritamerdekaonline.com – Sebanyak 20 orang karyawan Hermes One Hotel Subulussalam melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat terkait tindakan pimpinan management di perusahan hotel tersebut diduga kuat telah “memperkosa” hak-hak mereka sebagai karyawan, Senin (10/08/2020).
Isi surat yang di layangkan itu dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari 20 orang karyawan yang telah di tanda tangani pada tanggal 15 Juni 2020, karena adanya dugaan tindakan semena-mena oleh pihak management Hermes One Hotel Subulussalam di terima oleh staf Disnaker M. Ali Tobing yang di serahkan oleh Handoyo, Rahmat, Edianto dan Erwin selaku karyawan Hermes One Hotel Subulussalam.
“Melalui surat laporan/pengaduan ini, kami berharap kepada pemerintah kota Subulussalam atau dinas terkait, kiranya mendapat tanggapan secara serius untuk menindak lanjuti terkait keluhan dari 20 orang karyawan Hermes One Hotel Subulussalam ini”, pinta Handoyo di dampingi Tiga orang rekannya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Dua orang karyawan Hermes One Hotel Subulussalam Handoyo (35) dan Erwin (25) kepada Beritamerdekaonline Sabtu (01/08) menjelaskan, selain gaji tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), sebagai karyawan atau pegawai kontrak mereka juga merasa tidak nyaman karena tidak dimasukkan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sehingga bila sakit harus sebagai pasien umum di rumah sakit.
Ironisnya kata Handoyo, pada tanggal 28 Maret 2020, Hasan Harahap selaku penanggungjawab management Hermes One Hotel Subulussalam yang berbintang Tiga itu, telah membuat kebijakan dan menetapkan, bahwa semua karyawan di rumahakan 50 persen dan gajinya juga dikurangi 50 persen terhitung pada bulan April 2020. Alasan pengurangan gaji 50 persen itu, tambah Handoyo, mengingat masa pandemi Covid-19 yang di perkirakan Hotel tersebut akan ditutup, pendapatan pun akan nihil.
Padahal kata dia, pada tanggal 31 Maret 2020, pimpinna Hotel Hermes mendapat kontrak dari Pemko Subulussalam senilai Rp 225.000.000,- per bulan terhitung bulan April dan Mei 2020 untuk biaya khusus fisik atau diluar konsumsi, namun gaji yang di kurangi 50 persen itu tidak di kembalikan 100 persen.
Menurut mereka, pendapatan dari kontrak tersebut (Rp 225.000.000,-) serupa atau bahkan lebih dari pendapatan sebelum masa pandemi covid 19. Akibat dari kebijakan itu, para karyawan ini mengaku melakukan protes kepada pimpinan manajemen Hermes melalui dinas Ketenagakerjaan kota Subulussalam. Karena di protes, akhirnya gaji mereka dikembalikan 100 persen, tetapi hanya terhitung pada bulan Mei 2020 saja dan bukan bulan April.
“Akibat dari keputusan tersebut, pak Hasan (manajemen Hermes Hotel Subulussalam) mendapatkan keuntungan secara cuma-cuma senilai 50 persesn dari gaji kami khusus bulan April 2020 sebagaimana yang tertera dalam kontrak kesepakatan kerja”, sesal Handoyo.
Yang paling menyedihkan sambung dia, terhitung bulan Juni 2020, pimpinan Hermes One Hotel Subulussalam kembali mengeluarkan kebijakan melalui dua lembar surat (memorandum) pada tanggal 2 dan 5 Juni 2020, isi dari memorandum tersebut kata dia, untuk bulan Juni 2020, para karyawan itu harus bersedia kembali menelan pil pahit, karena gajinya di potong senilai Rp 75 persen dengan alasan imbas Covid-19.
Lebih jauh Handoyo dan Erwin menguraikan kekecewaannya, yang paling tidak dapat mereka maklumi, pada bulan Juli 2020 pihak Hermes One Hotel kembali “menyunat” gaji mereka sekitar 25 persen, alasan dari “penyunatan gaji itu semata mata” mengkambing hitamkan Covid-19.
“Tindakan mereka (Hotel Hermes) sudah tidak manusiawi, kami merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Tindakannya semena-mena dan tanpa memperhatikan hak-hak kami sebagai karyawan yang telah di atur dalam undang-undang, kami berharap pihak terkait agar bisa meninjau kembali izin operasional Hermes One Hotel Subulussalam”, pintanyanya.
Menanggapi persoalan itu, pimpinan management Hermes One Hotel Subulussalam, Hasan Harahap di konfirmasi Beritamerdekaonline berdalih, selama iya mengontrak Hotel tersebut terhitung bulan September 2019, dirinya belum pernah mendapatkan keuntungan yang maksimal, dan banyak utangnya yang harus di selesaikan.
“Maklumlah adinda, selama saya pakai hotel ini ketepatan kita mengalami musibah nasional (Covid-19: red), terkadang pendapatan Satu bulan hanya pas pasan bayar tagihan listrik saja. Mohon di bantulah saya adinda, kedepan nanti kita akan maksimalkan semuanya”, sebut Hasan berkilah.
Kepala Disnaker-trans Kota Subulussam Yusniar, S.P., di hubungi Beritamerdekaonline via telepon seluler mengatakan, laporan Karyawan Hermes tersebut sudah sesuai prosudur. Karena kata dia, setiap ada keluhan yang menyangkut hak-hak masyarkat sebagai karyawan, sebaiknya sampaikan kepada dinas terkait secara tertulis dan di tembuskan ke pihak terkait di provinsi.
“Baik pak, memang seperti ini prosudurnya, terkait masalah ketenaga kerjaan, si karyawan surati dinas kita serta di buat tembusan ke pihak terkait di Provinsi”, ujar Yusniar.
Penulis: (Pundeh)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan