Lhoksukon, BMon – Berita Merdeka Online – Dalam upaya untuk melakukan pembenahan desa terus dilakukan oleh Pemerintah. Perjalanan panjang mewujudkan desa yang demokratis, mandiri, sejahtera dan mempunyai kewenangan dalam mengatur masyarakatnya dan telah terwujud dengan lahirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang di sahkan pada rapat paripurna DPR  tanggal 18 Desember 2013 lalu.

Momentum penting bagi pemerintah desa untuk mewujudkan pemerintahan yang mandiri. Namum dalam perjalanannya yang sudah 7 tahun berjalan masih banyak kendala yang didapatkan dilapangan. program -program yang dilahirkan oleh desa menjadi pogram yang tidak begitu efektif khususnya di Aceh Utara. Minggu (14/3/2021)

Baca: https://www.beritamerdekaonline.com/bimtek-aparatur-desa-ta-2021-kecamatan-seneddon-langgar-perbup-aceh-utara/

Bagaimana tidak, bisa kita lihat di Aceh Utara tidak semua desa sudah mandiri dan mampu menggali Pendapatan Asli Gampong (PAG) secara maksimal. Dimana desa-desa di aceh utara masih memerlukan pihak ketiga dalam pengelolaan dana desa misalkan saja dalam pembuatan Laporan penggunaan Dana Desa , mereka tetap menggunakan pihak ketiga , padahal disatu sisi ketersediaan operator desa yang seharusnya mampu melakukan semua pelaporan dengan dibantu pendampingan oleh tenaga profesional yaitu Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), namun itu tidak berjalan secara maksimal.

Baca: https://www.beritamerdekaonline.com/kangkangi-perbup-no-2-bpmppkb-aceh-utara-bantah-teken-spt-terkait-bimtek-kecamatan-seuneddon/

Selain itu juga bisa kita lihat dimana pemerintah desa hampir setiap tahun mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa serta kegiatan pelatihan lainya yang memang, pogram itu adalah pogram yang positif , namun disisi lain kita lihat pogram tersebut tidaklah memberi dampak yang baik untuk desa karena sampai hari ini desa masih bergantung kepada pihak ketiga serta apa yang dihasilkan dari kegiatan bimtek tidaklah dapat diterapkan sepenuhnya didesa. dalam hal peningkatan kapasitas aparatur Desa di Aceh utara sendiri masih banyak di temukan kejanggal -kejanggalan dari segi pelaksanaanya.

Dimana pelaksanaannya diduga mengangkangi beberapa Peraturan Bupati Aceh Utara(Perbup) Seperti baru-baru ini terjadi disalah satu kecamatan yang berada di aceh utara yang mengangkangi Perbup No 2 tahun 2021 dan juga telah melanggar surat edaran bupati No 412.25/1121 yang di keluarkan di Lhokseumawe, pada 8 Agustus 2018 lalu Perihal Penegasan tentang pelaksanaan Bimtek Aparatur Gampong yang dituju kepada Camat untuk diteruskan kepada Geuchik.

Dimana pada poin pertama di sebutkan : Sehubungan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 yang biayanya telah di Anggarkan dalam APBGampong dimana selama ini dilaksanakan ke luar daerah, maka mulai suat ini pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut untuk dilaksanakan didalam Provinsi Aceh atau dalam Kabupaten Aceh Utara.

Namun yang terjadi beberapa waktu lalu juga tidak di indahkan, malah mereka melaksanakan di sebuah hotel di ibu Kota Provinsi Sumatra Utara dan yang paling lucu camat beserta stafnya juga ikut dalam kegiatan tersebut yang seharusnya mereka memberikan dan menyampaikan hal tersebut sesuai surat edaran bupati.

Selain itu baru -baru ini Bupati Aceh Utara juga telah mengeluarkan surat edaran no 141/219 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur Gampong dalam kabupaten Aceh Utara yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu, yang dituju kepada para camat yang isinya :

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 237/0.13/e.po Tanggal 11 Januari 2021 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Berkenaan dengan semakin banyaknya Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong yang dilakukan oleh lembaga non pemerintah, melalui pola penawaran dan undangan langsung kepada masing-masing
Pemerintah Gampong, perlu ditindaklanjuti hal-hal sebagai berikut

Pada poin 1. Agar meningkatkan pola pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Gampong dalam kaitannya dengn Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong yang dilakukan oleh lembaga non pemerintah, di Wilayah Saudara.

2. Memastikan bahwa setiap Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong yang melibatkan lembaga-lembaga non pemerintahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

3. Dalam hal Pemerintah Gampong tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, diminta
kepada Saudara melaporkan kepada Bupati Aceh Utara cq. Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengawasan Keuangan Gampong kepada Pemerintahan Gampong yang terlibat dalam pelakaanaan kegiatan dimaksud. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.