Lhoksukon, beritamerdekaonline.com – Terkait persoal Perbup no 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati, No 412.25/1121. Camat Seuneddon terkesan diam, terbukti tanpa adanya Surat Perintah Tugas (SPT) Geuchik didampingi Camat menuju kota medan beberapa waktu lalu.

Dalam Perbup 43 tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong terkait SPT pada Bab III Pelaksanaan Perjalanan Dinas, pasal 7, pejabat yang berwenang memerintahkan dan mendatangani SPT dan SPD. pada poin a disebutkan SPT perjalanan dinas luar daerah provinsi Aceh ditandatangani oleh Kepala DPMPPKB setelah terlebih dahulu diusulka oleh Geuchik dan SPD ditandatangani oleh Geuchik. Rabu (17/3/2021)

Pada poin ke 3 huruf a dan b disebutkan perjalanan dinas luar daerah, dalam atau luar provinsi Aceh ditandatangani oleh Camat.

Selaku pihak yang berwenang dalam satu kecamatan yaitu camat mempunyai tugas seperti disebutkan pada Perbup No 7 tahun 2020, Bab V pasal 21 poin ke 2, pembinaan, Pemantauan dan evaluasi prioritas pengunaan dana gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Camat.

Inspektur M Nasir melalui Sekretaris Fakhmy “Dalam Perbup 43 tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong sudah jelas di atur masalah SPT yaitu di bab III Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” terangnya.

Lanjutnya, kalau berbicara secara Pengawasan kalau SPT nya tidak ada, berarti ilegal, Atau bisa dikatakan kegiatan perjalanan dinas tersebut Ilegal.

Kegiatan Peningkatan Aparatur desa yang sudah dilakukan oleh Geuchik Kecamatan Seunuddon dirinya mengatakan bahwa Kecamatan Seuneuddon itu berada di bawah Irban empat (Inspektur Pembantu) dan prosesnya lagi pengumpulan data serta akan ditingkatkan untuk didiskusikan lagi tentang regulasi mana saja yang telah dilanggar.

Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera melakukan audit. Namun pihak inspektorat sendiri belum bisa menyimpulkan apakah itu salah atau tidak karena kita perlu melakukan kajian dulu.

Pihak inspektorat sendiri berharap kepada para Geuchik yang akan mengadakan pogram peningkatan kapasitas aparatur desa. Kalau bisa dilakukan dengan cara swakelola yang dilaksanakan ditingkat kecamatan masing – masing dengan narasumber yang didatangkan. Apalagi ini kondisinya masih pandemi Covid-19, kenapa harus keluar jauh-jauh.

“Dan ini saya sampaikan berdasarkan kajian yang kami lakukan dan temuan -temuan yang lalu bahwa efektifitas nya lebih bagus di kecamatan ketimbang ke tempat lain,” tutup Fakhmy. 

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Seuneddon Jamil melalui telepon dan Pesan singkat belum merespon. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.