Lhoksukon, beritamerdekaonline.com – Warga Gampong Meunasah kreung kecamatan Lhoksukon diringkus aparat kepolisian kedapatan membuang barang bukti sabu keareal persawahanan.
Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 2 ons dari IB (39), Tersangka dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Jalan Banda-Aceh Medan tepatnya di Gampong Pulo Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa (11/5).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H menyampaikan penangkapan terhadap tersangka IB dilakukan dengan teknik Undercover Buy.
“Sesaat sebelum penangkapan tersangka ini sempat membuang barang bukti sabu ke areal persawahan sebab mengetahui kehadirian anggota,” ujar Iptu Samsul Bahri, Rabu (12/5/2021).
Dalam pemeriksaan awal tersangka IB mengaku mendapatkan sabu dari saudaranya.
“Terhadap tersangka Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul. (zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan