Berita Merdeka Online, Redelong – Pengumuman Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 untuk Kategori Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), syukur Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperoleh peringkat 2 dengan kategori Badan Publik “Menuju Informatif” dengan jumlah nilai 86 yang diumumkan secara virtual langsung dari gedung Seuramoe Aceh, Jum’at, 3/12/2021.

Hal itu disampaikan oleh Kadis Kominfo Ilham Abdi, S.STP, M.AP yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Bener Meriah seusai mengikuti pengumuman anugerah tersebut mendampingi Plt. Bupati diwakili oleh Asisten III Armansyah, SE, M.Si.

Apa yang kita peroleh hari ini, ini adalah hasil kerja keras kita bersama, sekaligus predikat ini salah satu sarana introspeksi, dimana semua sarana Badan Publik khususnya diwilayah Kabupaten Bener Meriah untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk semakin berkualitas, kata Ilham Abdi, S.STP, M.AP.

Keterbukaan Informasi Publik akan terus mengalami perubahan dengan sasaran utamanya adalah untuk perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diamanatkan UU KIP, dimana kita tau, pada tahun ini terdapat kenaikan jumlah Badan Publik informatif dan menuju informative, tambahnya.

Kata Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah mengutip apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dalam sambutan dan harapanya pada pembukaan kegiatan tersebut, dimana beliau menyampaikan, kita sama-sam mengetahu bahwa transparansi merupakan ruh utama reformasi birokrasi dengan kata lain tidak akan ada reformasi birokrasi transparansi, selain wwajib diterapkan sebagaimana amanat undang-undang no. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, transparansi juga menjadi dasar utama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi semua lembaga public, kata Ilham Abdi, S.STP, M.AP mengutip sambutan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT.

Ada beberapa poin yang sangat ditekankan oleh Bapak Gubernur dalam rangka memperkuat transparansi ini, 1. Memperkuat struktur dan lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disemua jajarana pemerintahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, 2. Memberi pelatihan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi pejabat terkait, 3. Memfasilitasi operasional KIA, 4. Melakukan evaluasi internal atas pelaksanaan semangat keterbukaan informasi publik dilembaga pemerintahan, 5. Membuka diri terhadap sikap kritis publik terhadap implemetasi keterbukaan yang dilaksanakan lembaga public, papar Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah.

Ilham Abdi, S.STP, M.AP juga menerangkan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini meliputi, lingkungan SKPA, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Partai politik dan Lembaga Berbadan Hukum di Aceh, tutup Ilham Abdi, S.STP, M.AP. (Man)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.