SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencoba membawa narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa.
Narkotika yang dibawa berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila yang termasuk dalam golongan I.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026, saat RN datang ke Lapas Ambarawa untuk melakukan kunjungan kepada seorang narapidana.
Dalam pemeriksaan standar terhadap barang bawaan pengunjung, petugas Lapas menemukan kejanggalan pada salah satu perlengkapan milik pelaku.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Semarang.
Dari hasil pemeriksaan bersama, ditemukan satu paket tembakau sintetis dengan berat 9,34 gram yang disembunyikan di dalam kemasan deodorant.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, M.Si, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono, SH, menyampaikan bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli pelaku atas permintaan seorang narapidana berinisial OH (33), yang saat ini masih menjalani masa pidana di Lapas Ambarawa.
“Permintaan disampaikan saat pelaku melakukan kunjungan sebelumnya. Pelaku dijanjikan imbalan apabila berhasil memenuhi permintaan tersebut,” terangnya.
Setelah barang diperoleh, RN mencoba membawanya ke dalam Lapas dengan cara disamarkan sebagai perlengkapan mandi.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut.
Diketahui, narapidana OH yang menjadi tujuan pengiriman narkotika merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjerat perkara narkotika pada 2019, 2020, dan 2024. (Mualim)




Tinggalkan Balasan