Aceh Tenggara, Beritamerdeakaonline.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara masa sidang II tahun 2019/2020,tentang

penyampaian keputusan DPRK Agara,mengenai rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati dan wakil bupati tahun anggaran 2019,pada senin 15/06/2020 digedung DPRK setempat.

Pantuan wartawan, sidang LKPJ itu mulai pukul 8.30 wib didalam surat undangan,namun sidang itu sempat molor kurang lebih 3 jam,dan sidang dilanjutkan pukul 12.13 wib

Namun Bupati dan wakil bupati tidak menghadiri sidang itu sampai skor jam 14.00 wib,kemudian Sidang LKPJ dilanjukan pada pukul 14.00 wib,dan tampak wakil bupati sudah menghadiri sidang itu

Sementara,sekwan DPRK M.Hatta mengatkan,sidang LKPJ sempat molor 3 jam tadi pagi karena belum memenuhi kuorom sebab sebagian dewan belum datang,kata Hatta

Ketika dikonfirmasi Kabag Humas setdakab agara melalui pesan whatsApp terkait dengan bupati dan wakil bupati tidak menghadiri sidang LKPJ pafa pukul 12.13 wib, namun tidak ada jawaban sampai berita ini dikirim. (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.