OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Berita MerdekaJakarta, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini antara lain dilakukan melalui penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor […]
Terkini
Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif Di Awal Tahun
Berita Merdeka
OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan
Berita Merdeka
Sudah ditampilkan semua
