Asahan, Beritamerdekaonline.com – Dalam rangka hari Bhayangkara ke-74, Satlantas Polres Asahan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan khusus SIM A dan C secara gratis di wiiayah hukum Kabupaten Asahan.

Menurut Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Asahan, AKP. Budiono Saputro, SH menyampaikan kepada Beritamerdekaonline.com. Untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C kita beri gratis bagi yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 serta pemohon yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 1 Juli 2020.

” Dan ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan bagi peserta oleh Satlantas Polres Asahan diantaranya berdomisili di Kabupaten Asahan dengan menunjukkan e-KTP”, ucap Kasatlantas Polres Asahan.

Selanjutnya AKP. Budiono, S.H., mengatakan, Selain berdomisili di Kabupaten Asahan harus juga mengurus surat keterangan sehat, dapat menunjukkan SIM yang lama bagi perpanjangan SIM dan program ini hanya berlaku kepada 20 orang pendaftar pertama.

” Untuk contact person pelayanan segera menghubungi Admin Satpas 0719 Satlantas Polres Asahan, nomoh HP 08126556374″, Kata AKP. Budiono, S.H.

Kemudian beliau menyebutkan, bahwa pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020, pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan,

bahwa Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh sponsor dan PNBP ditanggung oleh sponsor,” jelas Kasatlantas Polres Asahan.

Penulis: (DODI ANTONI)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.