Karawang, BMonline – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang yang di mulai hari ini, salah satu check point di gelar di Pos Polisi Mutiara Jl.Raya Simpang Mutiara Desa. Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten karawang, yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta telah di gelar dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan yang di mulai hari ini 6 Mei 2020 dan berakhir 19 Mei 2020.
Pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang jika masih ada bukti transmisi lokal atau penambahan kasus selama PSBB berlangsung yang peraturan teknis pelaksanaan PSBB di Karawang tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang No. 28 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Karawang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Karawang.
Check Point PSBB di Simpang Mutiara Jomin ini, di pimpin Camat Kotabaru Drs.Dedi setiadi, Danramil Cikampek kapten.Inf Suryadi, Kapolsek Kotabaru Iptu.Tata suhendar,SH, dengan di persiapkan para petugas dan personil lainnya diantaranya dari Koramil Cikampek – 8 Personil. Anggota Polres – 2 Personil. Polsek Kotabaru – 8 Personil. Pol PP Kecamatan Kotabaru – 8 Personil. Team Medis dari Puskesmas Jomin – 4 Personil. BPBD – 1 Personil. Kepala Desa Jomin Barat. Forum Dusun – 5 Personil. Karang Taruna – 6 Personil. Linmas Desa Jomin Barat – 9 Personil.
” Ucapan Terimakasih kapada rekan-rekan yang telah hadir dalam apel persiapan PSBB ini Kita harus selektip dalam menghetikan kendaraan yang akan di cek, jangan arogan dan jaga kesopanan dan kalo ada pengendara yang tidak menggunakan masker, kita sudah siapkan masker, dan silahkan kasih kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, Jaga kesehatan dan keselamatan diri kita semoga apa yang telah kita perbuat hari ini jadi ladang ibadah.” ujar Camat Kotabaru.
Penulis: (YANS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan