Kutacane, Beritamerdekaonline.com – tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh Tenggara (Agara), meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk secepatnya menghentikan pekerjaan proyek penahan longsoran tebing jalan nasioanal Kutacane-Gayo Lues,didesa Simpur Kecamatan Ketambe Agara yang dikerjakan oleh rekanan CV.Kayama,sebut kalangan Ketua LSM Pada Sabtu 27/6/2020 di kantor PWI setempat.
Sementara,Ke tiga Ketua LSM itu yakni LSM GAKAG, Arafik Beruh, Lsm GEMPUR Pajri Gegoh dan LSM SRDK Kasirin Sekedang,mereka meminta agar secepatnya untuk memberhentikan pekerjaan proyek penanganan longsoran tebing jalan itu,sebut Arafik Beruh kepada wartawan turut didampingi oleh Kasirin dan Pajri Gegoh
Lanjut Arafik,kita tetap menyuarakan aspirasi masyarakat dan akan tetap menyoroti pekerjaan yang dianggap hanya merugikan rakyat karena diduga tidak sesuai dengan bestek,pasalnya
Pekerjaan proyek itu sangat diragukan kwalitasnya,dan dampaknya pada alam sekitar, pekerjaan itu sudah menyempitkan aliran sungai lawe alas, sehingga sangat diragukan akan terjadi luapan banjir bagian sisi barat aliran sungai tersebut.
Hal senada juga disebutkan Ketua Lsm SRDK,Kasirin Sekedang,Selain dari dampak alam, kwalitas dan volume fisik juga sangat diragukan, maka dari itu kita menduga keras ada pencurian volume pada pondasi fisik yang terlihat ditutup-tutupi dari kasat pandangan mata,pungkasnya
Ketua Lsm Gempur Pajri Gegoh menambahkan, melalui media kami minta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk secepatnya bisa menghentikan pekerjaan proyek itu,karena sudah sering dikeritik dan disuarakan oleh sejumlah pegiat LSM melaui media online maupun cetak,
Sehingga dengan kualitas pekerjaan penahan longsor itu jika tidak sesuai dengan bestek dan RAB, Serta tidak sesuai dengan gambar tentunya ini hanya sebagai pemborosan uang negara saja,kata Gegoh
Sembari Arafik menambahkan,mengenai batu pecah yang di gunakan oleh CV.Kayama itu,untuk pembuatan corran beton,kuat dugaan Tampa ijin,batu pecah itu di datangkan dari pabrik pemecah batu ilegal,
Yang anehnya,setiap kalangan Lsm maupun wartawan turun ke lokasi proyek itu,pihak PPTK maupun konsultan pengawas jarang di jumpai di lokasi ,sehingga ini merupakan sebuah konspirasi terjadi nya indikasi korupsi antara pihak rekanan, PPTK, PPK, serta pihak pengawas,
Pihak polda Aceh juga diduga tutup mata dengan proyek itu,pasalnya sudah beberapa media menyuarakan meminta kepada pihak polda Aceh untuk memberhentikan proyek tersebut,karena diduga proyek itu diragukan kwalitasnya,namun tidak juga berhenti,akhiri Arafik Beruh
berdasarkan pantauan wartawan pada Sabtu (27/06/2020) bersama dengan kalangan LSM proyek penahan longsoran di desa Simpur Jaya itu,ada beberapa aitem pekerjaan tersebut di ragukan,diantaranya adanya dugaan pencurian pondasi pada dasar proyek bronjong, kemudian adukan semen untuk pembuatan beton,di bagian besi atasnya tidak dikunci dengan rapi,
Untuk itu lah sejumlah kalangan LSM ini mendesak kepada kementerian PUPR RI secepatnya untuk menghentikan. (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan