Aceh Timur, BMon – Berita Merdeka Online –Organisasi masyarakat Laskar Antikorupsi Indonesia,(LAKI),melakukan gugatan permohonan Informasi publik terkait data Laporan Pertanggung Jawaban Dana Boss Dan dana APBN Pembangunan Rumah Sekolah Dengan Pendukung LengkapTA 2020 SMP Negeri 1 IDI Rayeuk kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur , Senin, (15/03/2021),
Hal ini sebagaimana di sampaikan Ketua Laki Aceh Timur Saiful Anwar(Foto), sebagai Pemohon,Kami Dpc LAKI Aceh Timur mengajukan permohonan Data LPJ Dana Bos dan Dana APBN Pembangunan Rumah Sekolah SMP Negeri 1 Idi Rayeuk TA 2020 yang kami ajukan kepada Dinas Pendidikan Aceh Timur, sampai hari ini tidak mendapat balasan.” alias mengabaikan surat permohonan kami Kata saiful Anwar menurut Hemat kami Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur tidak punya itikad baik membalas surat permohonan yang telah diajukan Ormas ( LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia, Bergerak Pencegahan Korupsi di Kabupaten Aceh Timur., sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 22 ayat (7) badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berisikan informasi yang diminta Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos alasan lain permohonan tersebut ditolak Oleh Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur.
“Surat itu kami layangkan pada tanggal 23 Feb 2021 dengan nomor surat 11/DPC- LAKI/A.TIMUR/ 2021. namun hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh timur” Mungkin Kepala Dinas pendidikan belum memahami informasi keterbukaan publik Ungkap saiful
pihaknya memilih menempuh jalur hukum sebagaimana dalam UU Komisi Informasi Publik pasal 37 dan 38 terkait dengan penyelesaian sengketa informasi. langka hukum ini merupakan pilihan terakhir karena lembaga publik di Aceh Timur secara umum belum menerapkan UU KIP sebagai bagian dari semangat keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pelayanan masyarakat.
Dengan demikian kata lain kami tidak Main main,kami akan terus melakukan gugatan hukum kepada lembaga publik sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.” Tegas saiful Anwar yang selama ini pengiat Anti Koruosi Di Aceh timur
Sampai berita ini dipublikasi media berita merdeka belum mendapat komfirmasi dari kadis pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur. (MR)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan