Wonogiri, Berita Merdeka Online — Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Wonogiri kembali menyita perhatian publik. Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan kini diduga melarikan diri usai mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tahun 2022–2023. Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan pertama secara resmi, namun Murdiyanto tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.
Tak berhenti di situ, panggilan kedua juga diabaikan. “Biasanya jika sudah dua kali mangkir, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa. Namun, untuk menghormati proses hukum, surat pemanggilan ketiga tetap dikirimkan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejari Wonogiri yang enggan disebutkan namanya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Murdiyanto kembali tidak hadir. Setelah dilakukan penelusuran, Kejari Wonogiri menemukan indikasi bahwa sang Kades telah melarikan diri dari wilayah Wonogiri. Kondisi ini diperkuat oleh keterangan beberapa warga Desa Sugihan, yang mengaku sudah lama tidak melihat keberadaan Murdiyanto di rumah maupun di kantor desa.
Salah seorang warga berinisial E menyebut, “Sejak awal minggu kemarin, rumahnya sudah kosong. Waktu ada Musrenbang Desa pun dia tidak hadir.” Hal senada diungkapkan warga lainnya, S, yang menduga kuat bahwa sang Kades sengaja menghindari proses hukum. “Kami dengar kabar beliau kabur karena takut ditangkap,” ujarnya kepada Berita Merdeka Online.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri dikabarkan tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka. Jika terbukti melarikan diri, status hukum Murdiyanto dapat diperberat karena dianggap menghalangi proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan ADD 2022–2023 di Desa Sugihan dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. “Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan dana publik. Kami imbau agar tersangka segera menyerahkan diri,” tegasnya. (Kastomo)
Editor: Sampur Buana
#BeritaMerdekaOnline — Hukum Wonogiri
#KejaksaanRepublikIndonesia




Tinggalkan Balasan