Bandung, Jabar | beritamerdekaonline.com — Sejak Konferensi Pers Jajaran Polres Cimahi kemarin sempat menetapkan pria berinisal RNG alias Ical (22) sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang anak di Cimahi.

Tak berselang lama dari penetapan DPO, ternyata pelaku pembunuh anak perempuan itu sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi itu berhasil diamankan pada Minggu sore kemarin.

“Benar (sudah ditangkap),” kata Ibrahim saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, Ibrahim menyatakan pelaku dapat diketahui usai kepolisian melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.

Menurutnya, ada 14 saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus pembunuhan yang mengakibatkan seorang anak perempuan berinisial PS (12) meninggal dunia sepulang ngaji Rabu pekan lalu.”

“Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ibrahim saat menggelar konferensi pers.

Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.

“Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Kang yana/Red
Regional Jawa Barat


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.