Manggarai, Beritamerdekaonline.com – Dua pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah. Mereka adalah Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman, masing-masing menjabat Direktur Utama dan Direktur Operasi PT Manggarai Multi Investasi (MMI), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, Sabtu (21/12/2024).

“Penetapan YM (Yustinus Mahu) dan MH (Maksimus Haryatman) sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Fauzi.

Yustinus dan Maksimus diduga terlibat dalam pengadaan tong sampah yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek tersebut dibiayai oleh PT MMI, tetapi spesifikasi barang yang dibeli tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.294.236.543.

“Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menunjukkan angka kerugian sebesar Rp 1,29 miliar,” jelas Fauzi.

Akibatnya, beberapa desa dan kecamatan menolak menggunakan tong sampah yang telah didistribusikan karena tidak sesuai dengan kebutuhan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya tata kelola dalam pengelolaan keuangan daerah oleh BUMD. Penyidik memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Manggarai tengah mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka. Penahanan terhadap Yustinus dan Maksimus juga dipertimbangkan untuk memastikan tidak adanya upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat penyidikan.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Fauzi. (**)

Editor: Redaksi


Foto Ist. Tong sampah non-organik yang menjadi objek pengadaan dalam kasus dugaan korupsi di PT Manggarai Multi Investasi, Manggarai, NTT. Barang ini ditolak sejumlah desa karena tidak sesuai spesifikasi teknis.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.