SEMARANG, Berita Merdeka OnlineKasus dugaan penggunaan piagam palsu oleh sejumlah siswa untuk mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Semarang menarik perhatian publik. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyatakan bahwa analisis piagam untuk mendaftar ke SMA bukanlah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Semarang, melainkan kewenangan provinsi yang memiliki sistem tersendiri.

“Kalau mengacu dari kejadian (dugaan piagam palsu-Red) di SMA Negeri 3 Semarang, kami sudah berkoordinasi. PPDB di Kota Semarang itu wewenang provinsi, pendaftaran SMA/SMK provinsi kan punya sistem sendiri,” ujar Bambang, Rabu (3/7/2024).

Dalam upaya mencegah kejadian dugaan penggunaan piagam palsu PPDB di Kota Semarang terulang lagi, Dinas Pendidikan Kota Semarang akan melakukan evaluasi internal dan memberikan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih teliti dalam membuat keterangan terkait piagam-piagam yang didapatkan oleh peserta didik.

Meski demikian, Dinas Pendidikan tetap melakukan evaluasi internal agar kejadian tersebut menjadi catatan dan tidak terulang kembali.

“Berikutnya nanti kami akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih jeli dalam membuat keterangan terkait piagam-piagam yang didapatkan oleh peserta didik, dicek. Saya kira itu,” sebutnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, menambahkan bahwa Disdik memiliki platform “Sang Juara” untuk memverifikasi piagam siswa jenjang Sekolah Dasar (SD). Namun, platform ini hanya digunakan untuk pendaftaran ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Piagam kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar ke SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Platform “Sang Juara” membantu mengunggah dan memverifikasi piagam kejuaraan siswa SD untuk digunakan saat pendaftaran ke SMP. Disdik melakukan verifikasi untuk menolak atau menyetujui piagam berdasarkan keabsahan dan kelengkapan data.

“Kalau piagam palsu di SD itu tidak ada, karena Disdik punya platform Sang Juara. Jadi prestasi anak-anak jenjang SD dimasukkan ke platform, melalui operator, kemudian Disdik melakukan verifikasi,” ujar Erwan.

Platform tersebut untuk mengunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatkan siswa SD untuk digunakan pendaftaran SMP. Operator sekolah akan memasukkan setiap piagam milik siswa. Kemudian, Disdik melakukan verifikasi.

“Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3,” imbuhnya.

Erwan menjelaskan, aplikasi Sang Juara itu digunakan untuk menampung sertifikat kejuaraan siswa SD yang hendak mendaftar ke SMP. Sementara, sertifikat kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

“Itu (Sang Juara) hanya untuk SD ke SMP. Sedangkan, SMP ke SMA sudah ada yang berwenang. Disdik kota tidak berwenang untuk meneliti palsu atau tidak, karena bukan lembaga berwenang. Kalau ijazah bisa, kami tunjukkan nilai keabsahannya,” tandasnya.(day)