Padang Panjang,
(Sumatera Barat)
Beritamerdekaonline.com — Tim karanggo Polres Padang Panjang, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Nagari Pitalah kecamatan Batipuah pada hari senin, (20/3/2023) sekira pukul 22 : 00 WIB.
Pria tersebut berinisial KM (29 tahun), warga Jorong Baru Nagari Pitalah kecamatan Batipuah kabupaten Tanah Datar.
Tim karanggo, di bawah pimpinan AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo menangkap pelaku KM di Jorong Baru Nagari Pitalah senin malam, setelah tim karanggo mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H, menjelaskan “KM” yang berprofesi sebagai sopir ini, di tangkap saat berada di dekat rumahnya , dan ketika ditangkap dan ditanyai petugas, pelaku KM tak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut.
Kepada polisi KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya ,dan ketika polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah berisikan satu paket ukuran sedang, empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu timbangan digital bererta 2 buah kaca pirex yang di simpan pelaku di bawah kasur miliknya
Pelaku KM mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya , kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (CN/KN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan