Beritamerdekaonline.com, Lhoksukon –  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus Tiga Kurir narkotika dengan barang bukti 7 kilogram sabu dalam kemasan teh cina di desa Ulee Rubek Timur dan desa Lhok Puuk, tepatnya di Perumahan Komplek Nelayan kecamatan Seunuddon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (21/7/2021).

Selain mengamankan 3 tersangka, IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23), polisi juga berhasil menyita, 2 unit Sepeda motor Yamaha R 25, 2 unit Handphone merk vivo dan uang tunai Rp. 30 juta.

Kronoligis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan sekelompok orang dilaut Perairan Selat Malaka perbatasan Segi tiga (Malaysia-Thailan dan Indonesia). Terkait bongkar buat narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, “pada sabtu (10/7/2021) pukul 03.45 WIB tim mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dan berhasil mebekuk IH, Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,” ujar AKBP Tri Hadiyanto.

Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

“dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung” Ujarnya.

“Ada 4 Orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” ujar AKBP Tri Hadiyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Utara, terhadap pelaku akan disangkakan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.