JEPARA, Berita Merdeka Online – Aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Mrico, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya disegel aparat, tambang galian tersebut kini dikabarkan beroperasi lagi meski diduga belum mengantongi izin resmi.
Diketahui, pada Selasa, 20 Januari 2026, penyidik dari Dittipiter Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap sejumlah alat berat jenis excavator di lokasi galian.
Langkah itu diambil karena adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan perbukitan serta meningkatkan risiko banjir dan longsor di wilayah sekitar.
Namun, berdasarkan aduan masyarakat, aktivitas penambangan di Gunung Mrico disebut kembali berjalan.
Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengaku pihaknya menerima laporan dari warga terkait beroperasinya kembali tambang tersebut.
“Kami menerima aduan masyarakat ada tambang yang izinnya sudah habis tetapi ini beroperasi kembali ya, meskipun sempat disegel oleh Bareskrim, tetapi setelah itu mereka tetap beroperasi. Nah dengan adanya hal tersebut kami menyayangkan perilaku dari penambang tersebut karena tidak mematuhi aturan,” ujar Ronny di Semarang, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses penegakan hukum yang sudah berjalan.
Dugaan Ada Oknum yang Membekingi
Lebih jauh, KP2KKN mencium adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur negara yang membekingi aktivitas tambang tersebut.
“Kami mencium ada oknum aparatur negara yang membackup ya, sehingga mereka berani beroperasi kembali. Tentunya, hal ini juga harus diungkap siapa yang membeckup mereka. Sehingga ini ada dugaan unsur kolusi terhadap pejabat dan sehingga membeckup mereka gitu. Siapapun itu mungkin nanti aparat penegak hukum yang bisa mengungkap,” tegas Ronny.
Ia menilai, tanpa dukungan pihak tertentu, sulit bagi tambang yang telah disegel untuk kembali beroperasi secara terbuka.
Akan Surati Kapolri dan Lembaga Terkait
Sebagai langkah lanjutan, KP2KKN berencana melayangkan surat kepada Kapolri guna melaporkan kembali aktivitas tambang tersebut.
“Kalau dari kami, KP2KKN, tentunya kami akan mencoba untuk membantu mengadvokasi warga tersebut dengan mengadukan informasi beroperasinya lagi tambang tersebut ke Kapolri, karena ini sudah ditangani oleh Mabes,” ucapnya.
Selain itu, KP2KKN juga akan bersurat ke sejumlah lembaga negara yang berwenang di bidang pertambangan.
Langkah ini, menurut Ronny, dinilai penting mengingat isu tambang ilegal tengah menjadi perhatian nasional, bahkan sampai ke Presiden Prabowo, terutama setelah sejumlah bencana alam di berbagai daerah diduga berkaitan dengan aktivitas tambang yang tidak terkendali.
“Kami berharap tentu juga akan ada respon dari Presiden Prabowo melalui menteri-menterinya untuk bisa lebih detail lagi, untuk lebih bisa melihat mana izin-izin yang sudah berakhir, jangan sampai ada tambang atau galian-galian ilegal yang terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Sorotan terhadap Pengawasan Izin Tambang
Ronny menegaskan, berdasarkan surat dari Dinas ESDM Provinsi, izin tambang tersebut telah berakhir dan pengelola justru memiliki kewajiban melakukan reklamasi lahan.
“Kami meyakini bahwa tidak ada izin baru karena ada surat dari dinas ESDM Provinsi bahwa surat tanggal 2 itu menyatakan bahwa ada kewajiban penambang ini untuk melakukan reklamasi lahan mereka yang sudah selesai izinnya,” pungkas Ronny.
Ia berharap pemerintah memperketat pengawasan izin pertambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kasus tambang Gunung Mrico kini kembali menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran serta mengungkap dugaan pihak-pihak yang bermain di baliknya. (liem)




Tinggalkan Balasan