Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Suasana politik dan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanas setelah Gubernur Babel, Hidayat Arsani, melaporkan balik seorang ibu rumah tangga bernama Fira (69) atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum itu ditempuh sehari setelah Fira melaporkan Gubernur dengan tuduhan dugaan penggelapan uang sebesar Rp863 juta, Selasa (9/12/2025).

Ditemui usai membuat laporan di Mapolda Babel, Rabu (10/12/2025), Gubernur Hidayat Arsani terlihat tegas dan emosional. Ia merasa nama baik dan integritasnya sebagai kepala daerah diserang tanpa dasar.

Didampingi kuasa hukumnya, Aditya Sunggara, Gubernur Hidayat membantah tegas seluruh tuduhan utang yang dilayangkan Fira.

“Pak Hidayat Arsani tidak pernah berutang kepada Fira. Kalau pun benar ada utang, Pak Gubernur siap membayar 10 kali lipat. Tapi faktanya, tidak pernah ada utang itu,” kata Aditya menegaskan.

Potret Gubernur Babel Hidayat Arsani tiba di Mapolda Babel untuk membuat laporan balik
Foto : Gubernur Hidayat Arsani melaporkan balik IRT bernama Fira ke SPKT Polda Babel. Rabu, 10 Desember 2025

Aditya menjelaskan, pihaknya melaporkan Fira atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, yang masuk dalam ketentuan Pasal 310 dan 317 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, tindakan melaporkan seseorang atas kejadian yang tidak pernah terjadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Ini bukan sekadar salah paham. Ini serangan terhadap reputasi seorang kepala daerah. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan sesuai aturan,” ujarnya.

Tidak hanya Fira, Gubernur Babel juga ikut melaporkan penyebar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang beredar luas di media sosial.

Menurut Aditya, penyebaran dokumen lapor-melapor tanpa hak berpotensi memperkeruh suasana dan memenuhi unsur pidana ITE.

“Kami sudah menyimpan seluruh tangkapan layar penyebaran STPL tersebut. Orang-orang yang menyebar tanpa hak sudah kami laporkan karena tindakan itu adalah bentuk pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” kata Aditya.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Fira mengenai dasar dugaan utang tersebut. Polisi masih mendalami laporan awal yang dibuat Fira, sembari memproses laporan balik dari Gubernur Babel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyinggung isu kerentanan data pribadi serta penyebaran dokumen hukum di media sosial.

Polda Babel dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Proses hukum ini diperkirakan berlangsung ketat mengingat kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum.

Publik berharap penegak hukum dapat memberikan kejelasan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas di tengah masyarakat. (S4f)