Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengambil langkah tegas dengan membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang.

Langkah ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Gubernur Helmi menugaskan sejumlah pejabat lintas instansi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara menyeluruh terkait kematian Adelia di luar negeri. Tim terdiri dari berbagai unsur, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, Kadis DP3APPKB, Kadisnakertrans, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kepala UPTD PPA DP3APPKB, dan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menandatangani surat pembentukan tim investigasi kasus TPPO warga Seluma yang meninggal di Jepang.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan

Mereka diberi waktu 14 hari kerja sejak surat tugas diterbitkan untuk melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan bukti, serta menelusuri kronologi keberangkatan dan penyebab kematian korban. Hasil penyelidikan wajib diserahkan langsung kepada Gubernur Bengkulu sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan komitmen serius Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi warganya, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

“Kita tidak ingin ada lagi warga Bengkulu yang menjadi korban TPPO. Pemerintah akan memastikan setiap kasus seperti ini diusut tuntas dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Helmi Hasan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena korban diduga berangkat ke Jepang untuk bekerja, namun kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang masih diselidiki. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI serta Kedutaan Besar RI di Tokyo untuk memastikan proses pemulangan jenazah dan pengusutan hukum di Jepang berjalan sesuai prosedur.

Langkah cepat dan kolaboratif ini diharapkan mampu mengungkap fakta di balik kematian Adelia sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi menjebak korban dalam jaringan perdagangan orang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi resmi sebelum bekerja ke luar negeri agar terhindar dari risiko serupa.

Dengan pembentukan tim investigasi ini, Pemprov Bengkulu menegaskan keberpihakannya kepada rakyat, bahwa setiap nyawa warga Bengkulu adalah tanggung jawab pemerintah dan harus mendapat perlindungan hukum yang maksimal.***

Editor: Antonius