Lhoksukon, Beritamerdekaonline.com – Kejari Negri Aceh Utara didampingi para Seksi melakukan konferensi Pres usai melakukan upacara secara virtual dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di aula Kejaksaan Negri Aceh utara.

Kepala kejaksaan Negri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, MH dalam konfrensi press membeberkan kasus yang ditangani dalam kurun waktu januari hingga Juni 2020.

Tindak pidana korupsi 2 Perkara tindak pidana kepabeanan 3 Perkara diantaranya kasus rokok ilegal. Pendapatan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 153 juta.

Kerja sama antara instansi pemerintah diantara KIP, DPRK, PDAM Tirta Mon Pase, PD. Bina Usaha, Unit penyelenggara Bandara Udara malikussaleh dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Utara.

“Kerjasama dengan Pemerintah Aceh Utara yaitu penyelamatan Aset pemerintah daerah karna masih ada beberapa aset daerah yang masih dikuasai pejabat-pejabat yang tidak menjabat lagi akhirnya kita amankan dan kita undang akhirnya bisa kita tarik diantaranya ada mobil dinas di DPRK Aceh Utara”.ucap pipuk

Dalam penataan aset pemerintah, Kejaksaan Agung memerintahkan seksi Intel seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.