Kutacane, BMon – Berita Merdeka Online-Heboh dikalangan masyarakat Aceh Tenggara (Agara), untuk pembuatan Sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah (PRT) dipungut biaya, padahal program yang diselengarakan oleh mentri BPN itu gratis tidak pungut biaya.
Salah satu warga yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah PRT mengatakan, Program yang diselengarakan oleh mentri BPN, untuk pembuatan Sertifikat PRT tidak dipungut biaya (gratis), namun pelaksanaan dilapangan sangat berbeda, kata Indra, Rabu 17/03/2021.
Kata dia, dia mengajukan pembuatan Sertifikat PRT secara kolektif melalui desanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara, namun dalam pengajuan itu dia dipungut biaya berkisar Rp 400 ribu oleh oknum perangkap desanya, dan dia tidak mau sebutkan desanya itu, ungkapnya
” bukan saya aja, semuanya warga di Desa saya itu yang mengajukan Sertifikat PRT tersebut dipungut biaya”, katanya
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agara, Erpendi S.H menjelaskan, pembuatan Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Redistribusi Tanah (PRT) itu tidak dipungut biaya (gratis), dan semuanya sudah ditanggung oleh Negara.
” walaupun ada anggota saya turun kelapangan itu semuanya sudah ditanggung Negara”, katanya
Kata dia, ada yang tidak gratis pembuatan Sertifikat PTSL dan PRT tersebut, sebab itu dibolehkan sesuai dengan peraturan, dan pengutipan itu juga dilakukan oleh Kepdes masing-masing sebesar Rp 250 ribu. dana itu juga harus di musawarahkan kepada masyarakatnya, dan uang itu tidak disetorkan ke BPN.
Uang itu gunakan untuk pembelian matrai, potocopy berkas, dan untuk makan minum ketika melakukan penggukuran tanah tersebut, Jelasnya
Erpendi menegaskan, apabila ada anggota dia melakukan pengutipan dilapangan, dia akan memberikan tindakan berupa melaporkan ke Kanwil atas perbuatan tersebut.
“Tidak ada saya perintahkan anggota saya untuk mengutip uang kepada pembuat Sertifikat, apabila ada ditemukan akan saya tindak tegas”, tegasnya (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan