Aceh timur, BMon – Berita Merdeka Online Perkara kasus dugaan mesum oknum kadis yang kini sudah di Nonjob kan yang kini sudah memasuki babak persidangan yang kedua,
Kajari Aceh Timur Semeru SH didampingi kasi Intelijen kejari Andy Zulanda didampingi Kasi tindak Pidana Umum ivan Najjar Alavi, SH., MH, selasa (30/03/2021) mengatakan, perkara mantan oknum kepala Dinas berinisial S sudah masuk kedalam persidangan,sebelum kita limpahkan kepengadilan telah memenuhi dua alat bukti yang di atur dalam qanun no7 tahun 2013 hukum acara jinayat ,bahwa team jaksa mendakwa kepada masing masing terdakwa menyusun dakwaaan berdasarkan alat bukti yang telah di kumpulkan oleh tim penyidik Satpol PP WH
Lanjut Andy, Jaksa menyatakan dalam menetapkan S sebagai tersangka sudah memenuhi Unsur bahkan perkara tersebut sudah memasuki proses sidang di mahkamah syariah idi Untuk membuktikan peristiwanya dan kesalahan masing masing terdakwa sesuai perbuatanya, para terdakwa terancam hukuman Cambuk sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh Demikian papar Andy Zulanda SH kepada media BeritaMerdekaonline.com (MR)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan