KATINGAN, BERITA MERDEKA Online – Satres Narkoba Polres Katingan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan berat 77,45 gram barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (18/3/2024).
Pengungkapan kasus itu, disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan, AKP Suherman SH., dan didampingi Kasihumas Polres Katingan.
“Jumlah barang bukti narkotika hasil sitaan Satresnarkoba Polres Katingan yang disita seberat 77.45 gram,” kata Kasat.
Kasatres Narkoba menyampaikan kepada seluruh Masyarakat dan instansi, untuk bersinergi dengan Polres Katingan berkomitmen untuk memberantas Narkoba di wilayah Katingan, itu merupakan cara menjaga generasi muda supaya terbebas dari penggunaan Narkoba.(MD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan