Gayo Lues, Berita Merdeka Online – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gayo Lues telah selesai. Namun, hasil seleksi ini menimbulkan polemik setelah diketahui sejumlah kepala desa (pengulu) turut menjadi peserta dan dinyatakan lulus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Gayo Lues, Mukhtar, SE, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala desa yang lulus sebagai PPPK tidak boleh merangkap dua jabatan. Oleh karena itu, mereka diminta segera menentukan pilihan.

“Beberapa kepala desa yang lulus PPPK berniat tetap menjabat sebagai Kades. Tapi saya tegaskan, itu tidak diperbolehkan. Peraturan melarang jabatan ganda seperti itu,” ujar Mukhtar saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4).

Menurut Mukhtar, kepala desa yang telah lulus sebagai PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades apabila ingin melanjutkan proses menjadi ASN kontrak. “Tidak bisa dua-duanya. Harus pilih salah satu. Kalau mau jadi PPPK, jabatan Kades harus ditinggalkan,” tegasnya.

Drs Jamaluddin Kepala bksdm kabupaten Gayo Lues

Senada dengan Mukhtar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues, Drs. Jamaluddin, turut memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa ketentuan ini telah dijelaskan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan surat dari BKN nomor 5321/B-AU.02.01/SD/C1/2023, disebutkan bahwa calon PPPK atau yang telah lulus PPPK yang juga mencalonkan atau menjabat sebagai kepala desa, harus memilih salah satu jabatan,” terang Jamaluddin saat dihubungi via telepon.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa saat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), status sebagai kepala desa tidak diperbolehkan. Artinya, seorang Kades harus mengundurkan diri jika ingin diangkat secara resmi sebagai PPPK.

Sebaliknya, jika memutuskan untuk tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa, maka kelulusan sebagai PPPK harus dilepaskan. “Saat penetapan NIP nanti, tidak boleh lagi berstatus sebagai Kades. Jadi pilihannya jelas, jabatan Kades atau PPPK,” tambahnya.

Situasi ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Gayo Lues, mengingat jabatan kepala desa merupakan posisi strategis di tingkat kampung. Dikhawatirkan, jika tidak segera ada kejelasan, akan menimbulkan konflik kepentingan dan kegaduhan administratif.

Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah tegas agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menghambat pelayanan publik, baik di tingkat desa maupun instansi tempat PPPK akan ditugaskan. (Saniman)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.