Aceh Singkil, Berita Merdeka Online – 8 April 2025. Kepala Desa Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Jumian Padang, diduga meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik jual beli lahan Hutan Produksi (HP) yang dilakukan secara ilegal. Isu ini mencuat di tengah masyarakat setelah beredar kabar bahwa lahan-lahan HP di wilayah tersebut dijual kepada masyarakat maupun investor luar dengan harga Rp75 juta per hektare.

Praktik ini semakin menuai sorotan setelah muncul pengakuan dari TM, seorang mantan karyawan PT DIAN RIZPODA — perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. TM menyebut, ratusan hektare lahan HP kini sudah ditanami dan bahkan telah menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Ia mengaku mengetahui secara langsung proses pembukaan lahan sejak usia 13 tahun, karena pernah membantu orang tuanya membuka kawasan hutan tersebut.

“Saya tahu betul asal usul lahan ini karena sejak kecil sudah ikut orang tua ke lokasi HP. Sekarang lahan ini diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga Rp75 juta per hektare oleh perusahaan,” ujar TM saat ditemui di lokasi, 3 April 2025.

Saat dikonfirmasi awak media pada 8 April 2025, Kades Jumian Padang membenarkan bahwa selama dua tahun terakhir terjadi transaksi jual beli lahan HP di wilayahnya. Ia mengakui bahwa sekitar 90 hektare lahan telah berpindah tangan kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya masih menunggu pembeli.

“Memang benar ada transaksi jual beli lahan dari perusahaan ke warga. Selama dua tahun ini sekitar 90 hektare sudah terjual dan lahan tersebut sudah berproduksi TBS,” ungkap Kades.

Tak hanya itu, Kades juga mengakui bahwa ia menerima fee sebesar Rp1,5 juta per hektare dari setiap transaksi yang terjadi. Uang tersebut, katanya, dibagikan juga kepada tim desa.

“Fee itu kita terima Rp1,5 juta per hektare. Itu untuk saya dan tim desa,” ujarnya tanpa menjelaskan legalitas pembagian tersebut.

Warga setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh atas aktivitas ilegal tersebut, termasuk keterlibatan aparat desa dan perusahaan. Warga menilai praktik ini telah merusak kawasan hutan dan merugikan negara secara ekologis dan finansial.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya pembukaan lahan secara besar-besaran dengan alat berat. Bahkan, ditemukan praktik pembakaran hutan secara sengaja tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol dari dinas terkait dan membuka celah kerusakan lingkungan yang semakin luas.

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan perlindungan lingkungan. Mereka meminta keadilan ditegakkan demi menyelamatkan kawasan hutan yang menjadi aset negara dan warisan generasi mendatang. (Muhlis)

Kepala Desa Silulusan diduga untung besar dari jual lahan Hutan Produksi
Lahan Hutan Produksi (HP) sawit dijual ilegal, kades diduga ambil untung