Kutacane, Beritamerdekaonline.com – Kejasaan Negeri (Kajari) Kutacane Aceh Tenggara lakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dan empat hukuman cambuk melanggar qanun Aceh, pada jumat 17/07/2020 di halaman Kajari Kutacane.
Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan,memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Kejari Kutacane Agara, mengeksekusi 4 Jinayah hukuman cambuk melanggar pasal 20 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayah terkait perkara judi atau maisir
Kemudian pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja yang penangkapan pada tahun 2019 lalu, jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 91,23 gram, sedangkan ganja sebanyak 779,09 gram,
Penangkapan di tahun 2020 pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli, narkotika jenis Sabu sebanyak 13,99 gram, ganja 1 kg, 222,52 gram, kata Kajari
Sementara, Ketua Lsm Gempur Pajri Gegoh apresiasi kegiatan Uqubat dan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Kejari Kutacane Agara,
Harapan Pajri Gegoh, kalau bisa khusus bagi pelaku hukum Jinayah, sebelum dicambuk terlebih dahulu sebaiknya dinobatkan, biar tak lagi mengulangi perbuatan yang salah, tujuanya agar pelaku hukuman Jinayah itu agar merasa lebih malu dan merasa dikecilkan oleh hukum”, harapnya
Pantuan dilapangan Acara tersebut, yang turut hadir Forpimda Agara yakni Kapolres, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Syariah, Sekretaris Daerah, Kepala BNK, Kepala Lapas dan Kepala Dinas Syariat Islam. (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan