Gunungsitoli-Nias, BeritaMerdekaOnline.com –Kajari Gunungsitoli melalui Arpan Pandiangan SH.MH (Kasidatun) di ruang kerjanya menyampaikan beberapa toko, hotel dan reklame yang ada di Kota Gunungsitoli telah berhasil kita sukseskan penagihan tunggakan pajaknya yang telat bayar selama ini. 28/04/2021

Kepada awak media, Apran menjelaskan bahwa tindakan ini kita lakukan kepada pengusaha-pengusaha yang lalai akan kewajibannya. Pemberlakuan ini atas dasar kerja sama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mewujudkan Kota Gunungsitoli yang nyaman dan sejahtera. Tindakan ini diberlakukan kepada pelaku pengusaha-pengusaha lainnya. Tentu, kerja sama tidak terlepas dari pihak pemkot serta seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli.

Di tempat yang sama Kasi pendapatan pada BPKPD Kota Gunungsitoli Syukur Harefa melaporkan melalui video testimoninya “Kami laporkan progress MoU Pemkot dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah berhasil melakukan penagihan tunggakan pajak antara lain pajak reklame, restoran, dan pajak hotel dengan total jumlah dua ratus empat puluh empat juta lima ratus empat belas ribu tiga puluh delapan satu rupiah”, (244.514.381).

Dijelaskannya, adapun uraian tunggakan pajak tersebut yakni reklame oppo sebesar Rp 199.988.318; hotel Nias Place sebesar Rp 40.500.000; dan restoran laris manis sebesar Rp 4.026.000.

Lanjutnya, setelah dilakukan penagihan direstoran laris manis akan membayar sisa tunggakannya dan pajak bulan berjalan sebesar Rp. 2.776.000.

Syukur Harefa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Futin Helena Laoli dan Arpan (Kasidatun) serta jajarannya yang telah menyukseskan penagihan tunggakan pajak di Kota Gunungsitoli. Semoga kerja sama ini bermanfaat dan tetap berkesinambungan, harapnya mengakhiri. (N. Harefa)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.