SELUMA, Beritamerdekaonline.com – Jelang Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 mendatang, Kapolres Seluma berikan himbauan aturan dan ketentuan PKPU no 13 tahun 2020 tentang tentang kampanye pilkada  kabupaten Seluma, Selasa (29/09/2020), kepada masing masing calon Bupati dan Wakil Bupati juga masyarakat Seluma.

Saat dihubungi melalui via WhatsApp Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK., menyampaikan, dalam pilkada semua wajib mengikuti aturan dan ketentuan PKPU no 13 Tahun 2020 tentang kampanye pilkada di Kabupaten Seluma.

“Yang terpenting ikuti ketentuan mas sesuai PKPU no 13 th 2020, seperti membuat laporan tentang kegiatan, Contohnya, tanggal pelaksanaan, siapa penanggung jawabnya, lokasinya di mana, jenis kegiatan, pertemuan terbatas, tatap muka/dialog, massa yang hadir maksimal 50 orang dan harus mengikuti protokol kesehatan,”kata Kapolres Seluma.

“Apabila tidak ikuti ketentuan, bawaslu akan beri peringatan, apabila sudah diberi peringatan tidak di indahkan, akan di bubarkan,” tambah  AKBP Swittanto Prasetyo S.IK.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berkaitan dengan surat ijin keramaian giat kampanye/STTP. Selain pengajuan permohonannya, biasa beberapa hari lebih awal diterima atau diajukan ke Mapolres Seluma (sesuai ketentuan H – 7 sdh masuk ke kepolisian utk di teliti).

Tujuannya, kata Kapolres Seluma, biar lebih mudah dan team gak bolak balik ke polres. Supaya ringkas bisa di buat satu minggu. Jadi pengajuan ke polresnya cukup satu surat/satu pengajuan.

“Kalau ada LO khusus yang bisa di tunjuk untuk koordinator dengan polres mengenai pengajuan ijin. Biar gak nyibukkan Lo atau team dan kami bisa lebih mudah koordinasi, mengingat dari Polda akan laksanakan supervisi ke kami dan akan cek mulai dari, Surat pengajuan ijin, Pemilik tempat, Hasil koordinasi dengan gugus tugas, Hasil koordinasi dengan panitia pelaksana, Sehingga kami ada waktu untuk penuhi hal tersebut,” ungkapnya. (Suripno)

Penulis : Suripno