Berita Merdeka online, Lhoksukon – Dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMA Negeri 2 Tanah Jambo Aye yang dilakukan pihak sekolah.
Sejumlah siswa yang ditemui media beritamerdekaonline.com menuturkan selama kepemimpinan kepala sekolah baru beasiswa PIP tak pernah kami pegang, sebelum-belumnya di kepimpinan yang lama buku rekening dan uang tunai diberikan kepada kami setelah dipotong SPP.
“Selamat ini buku dan uang tak kami pegang, hanya ada tahun ini uang 100 ribu dan ada juga 35 ribu yang kami terima, itu pun uang pribadi kepala sekolah yang disampaikan kekami, diberikan setelah vaksin covid 19” Ucap salah satu siswa mewakili yang lainya.
Ia mengungkapkan pernah mengecek langsung diaplikasi, uang tersebut ada masuk baik di tahun 2020 dan 2021 akan tetapi pihak sekolah mengatakan “kalian gak perlu tahu, di tangkap nanti” Mengulangi perkataan pihak sekolah
Ia menjelaskan waktu pengambil uang kami sendiri-sendiri dan juga ada yang berdua untuk mengambil uang diruang kantor kepala sekolah pada saat usai vaksin covid 19, entah itu beasiswa atau uang vaksin tutur siswa.
Pewarta mencoba menemui pihak sekolah, temui wakil kepala sekolah menjelaskan “PIP berjumlah 1 juta, tingal dibuku 50 ribu kemudian kami potong spp setahun (2 simester) Rp 264 ribu” Ucap wakapsek
“Buku memang dipegang sama kepala sekolah, selama covid 19 biar jangan berkerumun di bank, total penerima PIP 21 orang”
PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. (zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan