Kutacane, Beritamerdekaonline.com – Kasus dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) tahun 2017, di desa Tuah Mesade kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara (Agara) diduga mangkrak di Inspektorat setempat, sebut Pajri Gegoh ketua Lsm Gempur pada selasa 23/06/2020, di kantor PWI

Kata Gegoh, berdasarkan kutipan media suarakitaonline pada bulan April 2020 lalu, bahwa kepala desa Tuah Mesade diduga melakukan pengelapan dana BUMK tahun 2017 senilai Rp 160 juta, dan kasus itu sudah sampai kepada inspektorat.

Seharusnya kasus yang dilaporkan masyarakat itu paling tidak sudah berjalan,tujuannya agar asumsi masyarakat terhadap kepala desa itu bisa terjawab

Namun, semenjak dilaporkan masyarakat kepada insfektorat, kasus itu sampai saat ini hanya jalan tempat, besar dugaan pihak insfektorat telah melakukan gratifikasi, artinya kepala desa dengan insfektorat telah deal-dealan, kata Gegoh

Sementara, sekretaris insfektorat Zaini Sufri mengatakan, kasus desa Tuah Mesade itu masih tahap pemeriksaan, mengenai gratifikasi saya tidak tahu, yang jelas kasus itu tetap berjalan, bantahnya (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.