Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023.
Dua Tersangka yang Ditetapkan:
1. TTL: Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
2. CS: Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi dan Modus Kasus
- Rakor Surplus Gula 2015: Pada 12 Mei 2015, Rapat Koordinasi antar-kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Namun, tersangka TTL tetap memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
- Impor Tanpa Koordinasi: Berdasarkan regulasi, hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor GKP, tetapi izin impor GKM justru diberikan kepada PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi antar-instansi terkait.
- Rencana Impor 300.000 Ton: Pada Desember 2015, TTL menandatangani surat penugasan bagi PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga. Namun, meski PT PPI diizinkan bekerja sama dengan produsen dalam negeri, sembilan perusahaan swasta juga dilibatkan tanpa koordinasi ketat.
- Kerja Sama PT PPI dengan Perusahaan Swasta: Pada 2016, PT PPI menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta. Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki izin produksi gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri. Dalam praktiknya, gula yang diimpor justru dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000/kg, di atas harga eceran tertinggi Rp13.000/kg.
- Keuntungan Bukan untuk Negara: Keuntungan dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP—berupa fee sebesar Rp105/kg dari tiap perusahaan swasta—diharuskan masuk ke kas negara, tetapi justru masuk ke kantong perusahaan swasta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Kedua tersangka, TTL dan CS, kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan masing-masing: TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan