Katingan, Berita Merdeka Online — Kejaksaan negeri Katingan selaku eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui bidang pengelolaan Barang bukti dan barang Rampasan (PB3R) diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, minuman keras,di halaman kantor kejaksaan negeri Katingan jln Ahmad yani.kel.kasongan lama kec.katingan hilir, kabupaten Katingan,Selasa 1/8/2023
Pembusnahan berupa barang bukti Narkotika ini,dihadiri beberapa pejabat Kejari Katingan,dan juga dihadiri Dandim1019/ktg,dan anggota polres Katingan
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara penganiayaan, pencurian.perlindugan anak dan Sajam dan perkara tindak pidana umum lainnya,yang terjadi di wilayah hukum kejaksaan negeri Katingan
Melalui kepala kejaksaan negeri Katingan, Tandy Mualim,S.H,.M.H
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti sejumlah 39(tiga puluh sembilan) perkara, periode bulan Desember 2022 sampai bulan Juli 2023, yaitu perkara narkotika sejumlah 17(tujuh belas) perkara.dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat kotor/sebanyak 241,65,gram ,
dimana sebagian barang bukti berupa sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan di polres Katingan sebanyak 11,78.gram,dari perkara penganiayaan , pencurian dan senjata tajam (Sajam)
didapat barang bukti berupa (11)buah senjata tajam , terdapat juga barang bukti berupa minuman keras (miras) berupa anggur putih sebanyak (10) botol,dan arak sebanyak (1)kardus, serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya. Pungkasnya
Pewarta: Madanktg
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan