Aceh Timur, Beritamerdekaonline.com – Sidang perkara 5 bandar sabu dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Narkotika a.n terdakwa Ibrahim Bin Wahed, Dkk dengan jumlah barang bukti sebanyak lebih kurang 80 (delapan puluh) kilogram sabu Persidangan yang di pimpin oleh ketua mejelis hakim Apriyanti, S.H.M.H.Irwandi, S.H. Sebagai Hakim Anggota;Zaki Anwar, S.H. Sebagai Hakim Anggota

Sementara sidang perkara 5 bandar sabu yang di gelar rabu (20/05/2021 di pegadilan Negeri Idi Bahwa adapun kronologis singkat tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa adalah sebagai berikut:

– Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) dieperintahkan oleh terdakwa Muhammad Nur Bin Ramli untuk menunggu kedatangan boat yang mengangkut narkotika jenis sabu dan extasi di Tanggul Desa Lubuk Ulim Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) yang berada di Tanggul Desa Lubuk Ulim Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur tiba-tiba didatangi Sdr Abdullah (DPO) dengan menggunakan boat jenis puntung selanjutnya terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) mendekati boat tersebut dan menurunkan 5 (lima) buah karung goni yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan extasi ke darat sesampainya didarat terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi langsung menyisipkan (mengepak) 1 (satu) buah karung goni ke dalam karung goni yang lain sehingga narkotika jenis sabu dan extasi tersebut menjadi 4 (empat) buah karung goni. Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa Muhammad Nur Bin Ramli menghubungi Sdr Helmi (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan extasi tersebut ke Jalan Kampung Desa Pelalu Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.
Mendapatkan kabar tersebut terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) langsung mengantarkan narkotika jenis sabu dan extasi tersebut ke Desa Pelalu Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor yang mana terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) mengangkut masing-masing sebanyak 2 (dua) buah karung goni. Setibanya terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) di Desa Pelalu terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) melihat sudah ada terdakwa Muhammmad Nur dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna Putih yang menunggu selanjutnya terdakwa Ibrahim Bin Wahed, terdakwa Muhammad Nur dan Sdr Helmi (DPO) langsung memasukkan 4 (empat) buah karung goni yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan extasi ke dalam mobil Toyota Inova Warna Putih tersebut. selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh.
Menyita barang bukti berupa:

4 (empat) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Chinese Pin Wei warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening :

– 1 (satu) Unit Bot Jenis Dompeng;
– 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna Hitam No. pol BK 1541 SA;
– 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Innova, warna putih dengan No. Pol. : BK 1055 RN;
Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menghadiri persidangan tersebut yaitu;

1) Fakhrur rozi, SH.
2) Cherry Arrida, SH.
3) M. Iqbal Zakwan, S.H.,
Menuntut kelima terdakwa dengan Hukuman mati (MR)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.