Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – 26 Februari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Sinergi ini diwujudkan melalui program Halo Kejati Bengkulu yang digelar di Aula Kanwil BPN Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, SH., MH., beserta seluruh Kepala Kantor BPN se-Provinsi Bengkulu, serta pejabat eselon 3 dan 4. Dengan mengusung tema “Peran Kejaksaan RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah”, acara ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Bastian Subuh, SH., MH., Ristianti Andriani, SH., MH., dan Yuli Herawati, SH., MH.
Dalam diskusi tersebut, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik mafia tanah melalui langkah hukum yang terukur dan efektif. Kolaborasi erat dengan BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat manipulasi pertanahan.
Program ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga demi menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan bebas dari mafia tanah di Provinsi Bengkulu. (Yaap)



Tinggalkan Balasan