ASAHAN, BMonline – Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia melalui surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 111/MS/C/4/2020 pada tanggal 30 April 2020 dalam penyaluran pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Menurut keterangan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia melalui Kepla Kantor Pos Kisaran Erwan Mulyana kepada beritamerdekaonline.com menyampaikan melalui Via Whatsaf sekitar pukul 02:30 WIB, Sabtu (09/05/2020).

Kami telah mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan telah ditembuskan ke Bupati Asahan dan Kapolres Asahan tentang pemberitahuan adanya pelaksanaan penyaluran BST di Kantor Pos Kisaran yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2020.

” Untuk penyaluran dana bantuan ini, kita melaksanakan sesuai data yang kami terima dari Kementrian Sosial (Kemensos) Pusat”, ucap Erwan.

Selanjutnya Erwan Mulyana mengatakan bahwa jumlah BST yang akan direalisasikan 30.902 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di 3 (tiga) Kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Asahan

2. Kabupaten Batubara

3. Kota Madya Tanjung Balai, yang sudah dimulai pada 6 Mei 2020.

” BST tersebut akan diterima oleh KPM sebesar Rp. 600.000 di setiap bulannya, dari data surat edaran dimulai pada bulan April, bulan Mei, bulan Juni tahun 2020″, Kata Kepala Kantor Pos Kisaran.

Kemudian Erwan Mulyana menyebutkan untuk KPM dapat memperoleh Dana Bantuan tersebut melalui 3 (tiga) tempat dapat di ambil, yaitu melalui:

1. Melalui Loket-loket Kantor Pos

2. Melalui Komunitas

3. Dan antar Langsung.

Dan kami mohon dukungan, koordinasi dan kerjasamanya untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran BST diwilayah kerja Kantor Pos Kisaran.

” Dan saya juga adakan sampling kebeberapa penerima BST, bahwasanya mereka yang menerima sangat berterimah kasih sekali kepada Pemerintah Pusat yang sudah merealisasikan penyaluran dana bantuan tunai ini”, cetusnya.

Penulis: (DODI ANTONI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.