Gowa, Beritamerdekaonline.com – Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, bersama seorang staf kampus berinisial MN (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat percetakan dan peredaran uang palsu. Kasus ini turut menyeret nama seorang staf kampus lain berinisial M, yang meninggal dunia tak lama setelah diduga terlibat.

Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya belum sempat meminta klarifikasi dari M sebelum ia meninggal dunia. “Kami tidak sempat memeriksa yang bersangkutan, sehingga dugaan keterlibatannya tidak dapat dipastikan secara hukum,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono, mengaku tidak mengetahui informasi dugaan keterlibatan M. Menurutnya, informasi resmi yang diterima kampus hanya menyebut keterlibatan Andi Ibrahim dan MN.

“Saat konferensi pers, hanya dua tersangka yang disebut. Tidak ada informasi tambahan soal dugaan keterlibatan staf lainnya,” kata Kaswad, Sabtu (21/12/2024). Kaswad juga membenarkan bahwa M meninggal dunia pada 7 Desember 2024, namun ia menekankan bahwa kasus ini melibatkan oknum, bukan institusi kampus secara keseluruhan.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan menyatakan, hingga saat ini, total 17 tersangka telah ditetapkan dalam kasus sindikat uang palsu ini. Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena beberapa orang masih berstatus buron.

“Kami sudah menangkap 17 orang tersangka, dan penyelidikan terus dilakukan untuk memburu jaringan lain,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari akademisi hingga pegawai negeri. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Daftar Tersangka Sindikat Uang Palsu:

  1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
  2. MN (40), Staf kampus UIN Alauddin Makassar
  3. MS (52), Pemroduksi uang palsu pertama
  4. IR (37), Oknum karyawan bank
  5. AK (50), Oknum karyawan bank
  6. TA (52), ASN Pemprov Sulawesi Barat
  7. MMB (40), ASN Pemprov Sulawesi Barat
  8. SM (58), ASN
  9. SI (55), ASN
  10. AA (42), Pencetak benang pengaman uang palsu
  11. SW (35)
  12. KN (48)
  13. JB (68)
  14. S (60)
  15. IH (42)
  16. M (37)

Kaswad menegaskan, pihak kampus berkomitmen untuk memulihkan nama baik institusi. “Kami akan terus memperbaiki diri. Ini adalah perbuatan oknum, bukan institusi,” pungkasnya. (**)

Editor: Redaksi

Foto Ist. Barang bukti uang palsu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dalam kasus sindikat uang palsu melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan staf kampus lainnya.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.