Aceh Tenggara, BMonline – Terkait pemberitaan tersebut, kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang dimuat oleh wartawan yang bernama Hasan Basri dapat menyampaikan beberapa fakta sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar bila wartawan Hasan Basri telah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menggali informasi itu. Dan kami sama sekali keberatan adanya pemberitaan yg memuat berita seolah olah pihak media telah melakukan konfirmasi kepada kami dalam pemberitaan itu padahal tdk ada sama sekali.
2. Pihak media telah memuat berita pada aline kedua baris ke-11 yg menyatakan ‘setelah sholat maghrib terdakwa dibawa kekantor Kejaksaan oleh petugas’. Terhadap fakta ini kami menyatakan tidak ada dan tidak benar sama sekali tahanan itu dibawa ke Kantor Kejaksaan setelah ditangkap seusai melarikan diri. Yg benar adalah tahanan itu setelah ditangkap lalu dibawa oleh petugas Kejaksaan dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa oleh Warga yg menjabat Sekretaris Desa Pulonas ke ruang tahanan PN Kutacane bergabung dengan tahanan lain yg saat itu mengikuti sidang. Lalu dari situ tahanan langsung dibawa oleh petugas Kejaksaan ke Lapas Kutacane namun ditolak karena tersangka dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga kita langsung membawa ke RSUD Sahudin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
3. Bahwa tidak benar pemberitaan Berita Merdeka online melalui wartawan Hasan Basri yang telah melakukan konfirmasi dengan Sekretaris Desa dan menegaskan dirinya dan warga hanya menyergap dan mengamankan terdakwa yang diteriaki maling oleh petugas Kejaksaan karna saat itu Sekretaris Desa turut serta mengamankan terdawak namun karena terdakwa mendorong petugas kejaksaan hingga jatuh terjerembab sehingga warga kemudian melumpuhkan terdakwa. Dalam berita itu juga kondisi korban disebut sehat sehat saja saat diamankan oleh warga padahal saat itu korban terluka setelah dilumpuhkan akibat melakukan perlawanan dan masih sadar saat dibawa ke pengadilan bersama sama Sekretaris Desa.
4. Bahwa dapat kami pastikan bahwa berita tersebut tidak layak siar dalam pemberitaan yg dimuat oleh Media Berita Merdeka Online melalui Wartawan Hasan Basri yg seolah olah telah mengkonfirmasi. Apabila ada bicara kami yg beredar dimasyarakat maka hal itu bukan kutipan resmi dan tidak dapat diangkat sebagai konfirmasi reami kami sehingga kami memanda ada tindakan pengaburan fakta yg disampaikan oleh masyarakat melalui pemberitaan inj.
5. Adapun konfirmasi resmi dari kami adalah sebagai berikut :
A.Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 18.55 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Kutacane telah terjadi upaya percobaan melarikan diri oleh Terdakwa atas nama DONI SYAHPUTRA Als MEKONG bin RASIDA JIDIN.
B. Bahwa Terdakwa DONI SYAHPUTRA Als MEKONG bin RASIDA JIDIN merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Yang didakwa pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 290 ayat 1, pasal 351 pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke5 atau percobaan perkosaan atau perbuatan asusila terhadap seorang wanita yg tdk berdaya kemudian melakukan pencurian dan menganiaya korban saat dia berusaha melarikan diri.
C. Bahwa agenda persidangan tersebut atas nama terdakwa DONI SYAHPUTRA Als MEKONG bin RASIDA JIDIN adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
D. Adapun KRONOLOGIS terdakwa melarikan diri sbb :9
1. Pada saat jalannya persidangan terdakwa beberapa kali terlihat mau muntah (pura-pura muntah) kemudian atas perintah hakim terdakwa diminta keluar agar tidak muntah di ruang sidang.
2. Seketika itu juga terdakwa kemudian meuju pintu samping ruang sidang, dan diikuti oleh petugas Kejari Aceh Tenggara yg mengawal didalam ruang sidang mengikuti terdakwa dari belakang.
3. lalu saat mendekati pintu samping keluar ruang sidang itu, terdakwa kemudian tiba tiba terdakwa mendorong pintu keluar dan langsung berlari kearah belakang kantor Pengadilan
4. Saat itu juga petugas Kejaksaan kemudian berusaha menangkap terdakwa namun berhasil lolos dengan cara memanjat tembok Belakang Pengadilan setinggi lebih kurang 4,5 meter melalui atap kanopi parkiran lalu mengayunkan tubuhnya kearah tembok, Setelah sampai diatas tembok terdakwa langsung melompat keluar hingga berhasil melarikan diri.
5. Pada saat itu Petugas Pengawal tahanan dan Anggota kepolisian yang bertugas mengawal tahanan langsung mengejar kearah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor hingga ke Desa Pulonas yang berjarak lebih kurang 500 meter dari Kantor Pengadilan, namun keberadaan terdakwa tidak diketahui lagi.
6. saat melakukan pengejaran terhadap terdakwa, petugas Kejaksaan mendapatkan informasi dari masyarakat bila terdakwa mengarah lari disalah satu lorong rumah penduduk dan keberadaan terdakwa terlihat oleh petugas Kejaksaan dan mengejarnya sambil berteriak “jangan lari… jangan lari”.
7. Karena teriakan tersebut memancing warga sekitar untuk ikut juga mengejar dan juga meneriaki terdakwa “maling…maling” hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap. Pada saat penangkapan tersebut terdakwa berupaya melawan petugas dengan tetap berupaya untuk melarikan diri dengan cara mendorong petugas Kejaksaan hingga terjatuh lalu terdakwa dilumpuhkan oleh petugas bersama sama dengan warga.
8. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas bersama salah seorang Warga yg menjabat Sekretaris Desa Pulonas yg juga turut bersama sama mengejar terdakwa kemudian dibawa ke kantor PN untuk disatukan dengan tahanan lain.
9. Saat disatukan dengan tahanan lain, terdakwa terlihat agak lemah dan mulai tidak sadarkan diri, sehingga terdakwa kemudian dibawa ke RSUD Sahudin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
10. Kondisi terdakwa yg lemah kemungkinan akibat dari usaha petugas bersama warga menangkap / melumpuhkan terdakwa saat itu yg melakukan perlawanan.
E. Bahwa dari pemeriksaan dokter di RSUD H.SAHUDIN Kutacane untuk sementara terdakwa mengalami luka memar dikepala namun kondisi terdakwa tetap stabil.
F. Bahwa perbuatan terdakwa berusaha melarikan diri dengan berpura pura muntah didalam sidang sehingga Hakim kemudian memerintahkan terdakwa muntah diluar ruang sidang dan disaat itulah terdakwa kemudian berjalan cepat keluar dr ruang sidang yg memanfaatkan jarak antara dirinya dengan petugas yg berada ditempat duduk penonton.
G.Bahwa sebagai informasi tambahan yang diperoleh dari KALAPAS Klas ll-B Kutacane.terdakwa juga pernah berusaha melarikan diri dari LP Kutacane dengan cara membobol dinding namun tidak berhasil karena perbuatannya diketahui oleh petugas Lapas, dan petugas Kejaksaan sdh mendapatkan informasi itu sehingga pengawalan terhadap tersangka dilakukan dengan ketat.
I. Bahwa terdakwa diduga benar benar memafaatkan situasi saat berlangsung nya persidangan agar bisa melarikan diri dengan cara berpura pura sakit dan muntah padahal saat dibawa dari LP kondisi terdakwa dalam keadaan sehat tanpa ada keluhan apapun atau pemberitahuan dr petugas LP karena sebelum dibawa dr LP, terdakwa bersama sama terdakwa lain telah dilakukan pengecekan suhu tubuh sebagai upaya pencegahan Covid 19 dan saat itu suhu tubuh terdakwa dalam keadaan normal.
Demikian hak jawab kami dalam pemberitaan ini dan besar harapan kami kedepan agar pemberitaan Berita Merdeka Online makin terpercaya oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Dengan kekurangan ketelitian ini, kami redaksi beritamerdekaonline.com akan lebih keras lagi dalam menentukan berita layak siar, dengan mengumpulka hasil rekaman konfirmasi wartawan. Mewakili Redaksi Saya Musdamori S, Mudun Pemred BM-online Mohon Maaf kepada Kejaksaan Negri Aceh tenggara atas Kekurangan telitian tersebut.
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan