Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ya, benar tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mengungkap adanya indikasi penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, dari total dana CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan untuk tujuan sebenarnya, sedangkan sisanya disalahgunakan,” kata Asep, Selasa (17/9).
Asep menambahkan, penyalahgunaan dana ini melibatkan pengalihan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum seperti membangun jalan atau fasilitas sosial lainnya, namun malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan. Pengumuman tersebut akan disampaikan bersamaan dengan langkah penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan KPK ke kantor pusat BI di Jakarta. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK bertujuan melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan BI,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Ramdan menegaskan, BI akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Editor: Red
#BeritaTerbaru #BeritaMerdekaOnlieTrend #BeritaViral #KPK #BI

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan